Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Enam Pelaku Pengedar Narkoba diringkus Polres Binjai

Irpan - Jumat, 10 April 2026 07:30 WIB
Enam Pelaku Pengedar Narkoba diringkus Polres Binjai
Para tersangka.
Adapun lokasi penangkapan tersebar di Jalan Gajah Mada (Binjai Barat), Jalan Nuri (Binjai Timur), Jalan Kedondong (Binjai Barat), Jalan Soekarno-Hatta (Binjai Timur), Jalan Olahraga (Binjai Timur), serta Jalan Mushola (Binjai Barat).
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,67 gram, uang tunai sebesar Rp580.000,- serta 3 (tiga) unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Irpan/ ril)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Eks Penghuni Lembaga Pemasyrakatan di Tangkap Polsek Medan Kota
Remaja Hendak Tawuran Gunakan "Corbek" Diamankan Polisi Binjai
Sat Reskrim Polres Simalungun Kawal Dini Hari Antar Terlapor Penganiayaan Bergangguan Jiwa ke RSJ Medan
Polres Binjai Gerebek Desa Perhiasan, Cari Apa...?
Wali Kota Binjai Enggan Temui Pendemo, di Depan Balai Kota
Polres Binjai Tangkap Pelaku Penganiayaan
 
Komentar
 
Berita Terbaru