Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Ketua JAMPI Desak Polda Sumut Usut Dugaan Pencurian Uang Rahmadi

Redaksi - Senin, 09 Maret 2026 15:30 WIB
Ketua JAMPI Desak Polda Sumut Usut Dugaan Pencurian Uang Rahmadi
Zakaria

"Kalau memang untuk kepentingan penyelidikan, penyitaan telepon seluler (Ponsel) Rahmadi harus disertai prosedur resmi, termasuk dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Termasuk keberadaan uang Rp11,2 juta itu," ujar Zakaria kepada wartawan di Medan, Senin (9/3/2026).

Menurut Zakaria, ketiadaan pencatatan resmi dalam BAP membuka ruang dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi sekaligus hak asasi tersangka.

Baca Juga:
"Ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang. Kapolda tidak boleh tinggal diam. Perilaku oknum seperti ini justru meruntuhkan wibawa Polri sebagai penegak hukum," jelas Zakaria.

Karena itu, Zakaria menegaskan, institusi kepolisian semestinya lebih dahulu berbenah sebelum menuntut masyarakat taat hukum.

"Polisi seharusnya membersihkan dirinya terlebih dahulu sebelum membersihkan masyarakat," tegas Ketua Dewan Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut itu.

Zakaria juga menilai tindakan oknum tersebut bertolak belakang dengan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga:
"Dalam kasus ini, citra pengayom itu justru hilang. Yang muncul malah rasa takut di tengah masyarakat," katanya.

Ia juga meminta pejabat berwenang di Polda Sumut memberikan penjelasan terbuka kepada publik melalui media agar tidak menimbulkan spekulasi.

"Jangan sampai kesannya justru ada yang ditutup-tutupi," tuturnya.

Jika polisi berdalih uang tersebut terkait transaksi narkoba, Zakaria menilai hal itu semestinya dibuktikan secara hukum dan tercatat dalam dokumen penyidikan.

Baca Juga:
"Kalau memang uang itu bagian dari transaksi narkoba, harus jelas tercantum dalam BAP. Tanpa itu, sulit dibenarkan secara prosedural," ungkapnya.

Ia bahkan mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai tidak transparan dalam perkara dengan nilai relatif kecil itu.

"Kalau untuk uang Rp11,2 juta saja sudah tidak transparan, bagaimana dengan kasus yang nilainya lebih besar?" kata Zakaria dengan nada bertnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Rahmadi oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan pada Maret 2025.

Baca Juga:
Dalam proses hukum yang berjalan, keluarga Rahmadi menemukan saldo rekeningnya berkurang Rp11,2 juta.

Dugaan penyalahgunaan akses rekening itu telah dilaporkan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Agustus 2025 oleh istri Rahmadi, Marlini Nasution. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, belum memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi.

Hal serupa juga terjadi pada Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan.

Baca Juga:
Sementara itu, pada 30 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan tahun.

Sehari sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan dinyatakan bersalah oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan dijatuhi sanksi demosi terkait perkara tersebut.***

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Desakan Tangkap “Mr. P” Menguat: FMBKI Soroti PETI Kotanopan, Kapolda Sumut Diminta Tegas Berantas Tambang Ilegal Madina
Ketua PWI Sumut Berduka Cita atas Wafatnya Mantan Pemred Harian Analisa H. Soffyan
Peringatan Nuzulul Qur'an, Rico Waas: Momentum Penguatan Keimanan dan Menjadi Insan Qurani
Zakiyuddin Harahap Serahkan Santunan Anak Yatim pada Buka Puasa Bersama DPD Gerindra Sumut
PD Bundo Kanduang Berbagi Takjil ke Panti Asuhan di Labuhanbatu
Ketua MUI & FKUB Apresiasi Keberhasilan Polres Labuhanbatu Bongkar Sindikat Narkoba Antar Negara
 
Komentar
 
Berita Terbaru