Sabtu, 25 April 2026 WIB

Kapoldasu: Sebanyak 61 Personel Kepolisian Resmi Diberhentikan,Terbukti Terlibat Narkoba

Redaksi - Kamis, 26 Februari 2026 08:45 WIB
Kapoldasu: Sebanyak 61 Personel Kepolisian Resmi Diberhentikan,Terbukti Terlibat Narkoba
Matatelinga
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto

MATATELINGA, Medan: Sepanjang tahun 2025, sebanyak 61 personel kepolisian resmi diberhentikan karena terbukti terlibat jaringan maupun penyalahgunaan narkoba. Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam membersihkan internal demi memperkuat upaya pemberantasan narkotika di tengah masyarakat.

Komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara terus ditegakkan secara tegas oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Baca Juga:

Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Ia menyatakan bahwa tindakan pemecatan merupakan bagian dari upaya awal membersihkan institusi sebelum melakukan penindakan lebih luas terhadap peredaran narkoba.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolda Sumut Ajak Elemen Masyarakat Perangi Narkoba
Kapolda Sumut Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Dukung Polri Presisi di Bulan Ramadhan
Presiden Prabowo Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Kapolda Sumut
Rico Waas Dorong IWAPI Medan Perkuat Kurasi dan Ketangguhan Pengusaha Perempuan
Kapolda Sumut : Gangguan Kamtibmas Menurun
Kapolda Sumut Perintahkan Sikat Habis Narkoba di Jermal 15
 
Komentar
 
Berita Terbaru