Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Polsek Delitua, Gagalkan Curanmor Residivis Kambuhan Saat Beraksi

Redaksi - Sabtu, 07 Februari 2026 06:45 WIB
Polsek Delitua, Gagalkan Curanmor Residivis Kambuhan  Saat Beraksi

MATATELINGA, Delitua :Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil meringkus seorang pria berinisial RRS (27) sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Jamin Ginting Km 8, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada Jumat (6/2/2026) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, S.H., melalui laporannya mengatakan kepada matatelinga bahwa penangkapan ini bermula ketika personel Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Hermawan, S.H. dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi 3C (Curas, Curat, Curas) di wilayah hukum Polsek Deli Tua.

Baca Juga:

Bermula saat korban, Arjohan (34), warga Biru-Biru, sedang berkunjung ke rumah adiknya. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dengan kondisi stang terkunci. Tak lama berselang, korban mendengar suara mencurigakan di depan rumah dan melihat pelaku tengah mendorong motornya.

Baca Juga:

"Korban sempat berteriak minta tolong dan mengejar pelaku. Saat bersamaan, tim patroli kami melintas di Simpang Jalan Luku dan langsung melakukan pengejaran," ujar Kompol PS Simbolon.

Pelaku berinisial RRS berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2220 AHV.

Dari hasil interogasi di lapangan pelaku mengaku melakukan aksinya dengan modus patah stang bersama seorang rekannya berinisial D (DPO). Menariknya, dari hasil pengembangan pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku RRS bukan pertama kalinya beraksi.

Baca Juga:

"Pelaku mengakui pernah melakukan aksi serupa di Jalan Parang III, Kwala Bekala, dengan kerugian satu unit Honda PCX. Setelah kami cek, ternyata benar ada laporan polisi terkait kejadian tersebut pada November 2024 lalu," tambah Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Deli Tua guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu rekan pelaku (D) yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian (Pasal 477 KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara (S@M.007 )

Baca Juga:
 
Berita Terbaru