Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

ALMSIBUN Desak Kejatisu Tuntaskan Kasus PT Lingga Tiga Sawit

Redaksi - Rabu, 04 Februari 2026 18:25 WIB
ALMSIBUN Desak Kejatisu Tuntaskan Kasus PT Lingga Tiga Sawit
Massa demo kejatisu terkait kasus PT Lingga Tiga Sawit.

Massa membawa spanduk perlawanan dan menyuarakan kekecewaan terhadap penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dinilai jalan di tempat, minim transparansi, dan jauh dari rasa keadilan.

"Kalau hukum tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke perusahaan besar, ini namanya pembiaran kejahatan! Kami tidak mau Kejati Sumut jadi tempat parkir laporan," teriak orator aksi.

Baca Juga:
210 Hektare Tanpa HGU, 18 Tahun Diduga Langgar Hukum
PW ALMSIBUN Sumut membeberkan, laporan yang disampaikan sejak 24 September 2025 didukung dokumen resmi Kanwil BPN Sumut Nomor HP 01.01/1760-12.300/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 yang menyatakan PT LTS belum mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun Gajah Mati di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Namun ironisnya, perusahaan tersebut diduga telah menguasai dan mengelola 210 hektare lahan selama 18 tahun, tanpa HGU, tanpa BPHTB, tanpa kebun plasma, tanpa tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL), bahkan diduga merampas akses jalan warga dan merusak kawasan ekosistem gambut.

"Kami bicara soal kejahatan lingkungan yang dampaknya nyata: tanah rusak, ekosistem gambut hancur, negara dirugikan. Tapi berkas kami seperti tenggelam di meja penyelidikan," tegas ketua aksi.

Lima Kali Datang, Jawaban Tetap Sama
Pelapor mengungkapkan telah lima kali mendatangi Kejati Sumut, terakhir pada 19 Januari 2026, namun jawaban yang diterima selalu berulang,masih proses penyelidikan pidana khusus.

Baca Juga:
Kondisi itu memicu kemarahan publik. Massa menilai penanganan kasus ini terkesan lamban, tidak transparan, dan berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Tuntutan Keras Massa
Dalam aksinya, PW ALMSIBUN Sumut melayangkan empat tuntutan tegas:
Mendesak Kajati Sumut memberikan kepastian hukum atas Dumas PW ALMSIBUN.

Meminta Jamwas Kejaksaan Agung RI turun tangan mengawasi kinerja Kejati Sumut.

Mendesak percepatan penyidikan dugaan kejahatan lingkungan PT LTS.

Baca Juga:
Meminta penindakan tegas terhadap pemilik PT LTS berinisial LN atau SNG.

Kejati Sumut: "Kami Bukan Mesin"
Menanggapi tekanan massa, Jaksa

Maria mewakili Kejati Sumut menyatakan pihaknya tidak tinggal diam dan proses hukum masih berjalan.
"Kami bukan mesin. Semua laporan tetap diproses sesuai prosedur agar tidak salah langkah," ujarnya.

Ia juga meminta massa bersabar dan berjanji akan memberikan perkembangan dalam dua minggu ke depan.

Baca Juga:
Namun pernyataan tersebut belum mampu meredam gelombang kekecewaan.


Ketua PW ALMSIBUN Sumut Indra Mingka didampingi Sekretaris M Zainuddin, SSo, M.Sos menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir.
"Kalau negara kalah oleh korporasi perusak lingkungan, maka rakyat yang jadi korban. Kami akan terus mengawal sampai ada tindakan nyata, bukan sekadar janji," tegas Indra.

Usai dari Kejati Sumut, massa melanjutkan tekanan ke Kantor BPN Sumut. Namun pertemuan hanya menghasilkan pernyataan bahwa proses masih sebatas tahap identifikasi.Pihak BPN hanya melakukan identifikasi saja untuk objek

Massa menegaskan akan kembali turun ke jalan bila penanganan kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut
(Erni)

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Babinsa Desa Laboh : Jaga Kelestarian Laut dan Keselamatan Sumber Daya Laut Untuk Diwariskan Kepada Anak Cucu
Melalui Komsos, Babinsa Desa Mamut Perkuat Binter Dengan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Hilir Demo Kejati Sumut, Tuntut Ganti Rugi Tol Medan–Binjai dan Bongkar Dugaan Korupsi
Babinsa Mamut Silaturahmi Warga RT 03, Rencanakan Gotong Royong Membersihkan Lingkungan
Babinsa Benan Gelar Temu Ramah Jelang Imlek dan Ramadan, Himbau Agar Jaga Toleransi Antarumat Beragama
Kejati Sumut Tahan PPK PUPR Terkait Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Wisata Waterfront City Pangururan dan Tele TA 2022
 
Komentar
 
Berita Terbaru