Warga masyarakat dusun III desa Silau Maraja kecamatan Setia Janji yang enggan disebut jati dirinya juga mengatakan dengan tertangkapnya pelaku peredaran judi togel jenis Macau didesa ini kami merasa berterima kasih kepada unit Jatanras Polres Asahan yang dapat meredam keresahan masyarakat akibat judi tersebut.
Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Immanuel P. Simamora saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang lelaki dewasa bernama Hendi Suandi Lase alias Andi terkait tersangka tersebut memperdagangkan, memperjual permainan judi tersebut yang jelas dilarang oleh negara yang tertuang sebagaimana tertuang dalam KUHPidana .
Dari keterangan tersangka Andi Lase, tersangka ini sudah menekuni penjualan perjudian secara online sejak beberapa bulan yang lalu, namun baru kali ini kami mendapatkan informasi tentang hal tersebut
Terhadap tersangka Hendi Suandi Lase alias Andi saat ini sudah dijebloskan kedalam sek tahanan Sat.Reskrim Polres Asahan dan segera kami limpahkan ke JPU setelah proses penyidikan selesai diproses.
Kami juga akan terus melakukan pemberantasan terhadap perjudian di wilayah hukum Polres Asahan, tukasnya.
Baca Juga: