Senin, 10 Agustus 2026 WIB

Dana Desa Rp74 Juta di Sibiobio Dipertanyakan, Proyek MCK 2025 Diduga Tak Berwujud

Magrifatulloh - Selasa, 03 Februari 2026 11:15 WIB
Dana Desa Rp74 Juta di Sibiobio Dipertanyakan, Proyek MCK 2025 Diduga Tak Berwujud
Matatelinga/Istimewa
Pembangunan MCK

Ironisnya, Dana Desa yang sejatinya dirancang sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan justru berpotensi berubah menjadi sumber persoalan baru apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat Desa Sibiobio berharap Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal serta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif guna memastikan penggunaan Dana Desa sesuai peruntukannya.

Secara hukum, dugaan penyimpangan Dana Desa dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sibiobio belum memberikan keterangan resmi terkait realisasi kegiatan pembangunan MCK tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

(Magrifatulloh).

Editor
: James Pardede
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dari Puing Banjir ke Hunian Sementara: Brimob dan Warga Bangun Rumah Swadaya
Proyek Puskesmas Sibanggor Jae Disorot: Target Molor, Alat Tak Sesuai Lelang, K3 Terabaikan
Babinsa Batu Lepuk bersama Pantau Pembangunan Desa 2025, Semua Program Selesai Sesuai Anggaran
BNPB Melibatkan Masyarakat Korban Bencana, Pembangunan Rumah Hunian Sementara
Pembangunan Jembatan Bailey Teupin Reudeup Penghubung Bireuen–Aceh Utara Capai 99 Persen
Komisi I DPRD Medan Saipul Bahri, Minta BPN dan BBWS  Segera Beri Solusi Bagi Warga Pesisir
 
Komentar
 
Berita Terbaru