Ironisnya, Dana Desa yang sejatinya dirancang sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan justru berpotensi berubah menjadi sumber persoalan baru apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat Desa Sibiobio berharap Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal serta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif guna memastikan penggunaan Dana Desa sesuai peruntukannya.
Secara hukum, dugaan penyimpangan Dana Desa dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sibiobio belum memberikan keterangan resmi terkait realisasi kegiatan pembangunan MCK tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
(Magrifatulloh).