Kodaeral I Tutup Audit dengan Optimisme
MATATELINGA, Belawan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I menggelar Taklimat Akhir Audit Kinerja dan Audit Ketaatan Tahun Anggaran 202
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan: Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi perubahan/penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No 1 Medan, Selasa (30/12/2025).
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ada penurunan harga dari tarif sebelumnya.
Baca Juga:
Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti mengatakan, perubahan tarif tersebut telah melalui kajian mendalam, dengan berbagai pertimbangan seperti keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak dan berkelanjutan. Karena itu, sosialisasi ini merupakan langkah untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan, serta masyarakat sebagai pelanggan.
"Bagaimana meningkatkan kualitas layanan Perumda Tirtanadi kepada masyarakat. Kami juga membutuhkan masukan agar bisa terus berbenah dan memperbaiki pelayanan kepada pelanggan," ujar Ardian.
Senada dengan itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu Poppy Marulita Hutagalung menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam hal ini juga telah memberikan rekomendasi terkait tarif air kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, bahkan sejak pertengahan tahun lalu.
Adapun besarannya berkisar antara Rp4.885 per meter kubik hingga Rp13.000 per meter kubik, dengan pertimbangan kemampuan masyarakat sekaligus juga kebutuhan jalannya perusahaan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata.
Baca Juga:
"Kita sudah sosialisasi untuk zona satu, dan berikutnya berlanjut ke zona dua yang ada di beberapa kabupaten/kota di luar Kota Medan," sebut Poppy.
Untuk perubahan tarif ini, Poppy juga menjelaskan, bahwa prinsipnya adalah penyesuaian sebagaimana penjelasan sebelumnya, dimana hal itu menyangkut kesehatan keuangan BUMD. Namun kenaikan tarif juga berpotensi mempengaruhi tingkat inflasi.
Melalui sosialisasi ini, Poppy berharap, pertemuan antara Perumda Tirtanadi, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, menjadikan proses perubahan tarif ini penerapannya adil, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya MBR.
Sementara Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Salman Alfarisi Sihotang mengungkapkan, penyesuaian tarif air ini merupakan program Pemprov Sumut yang dituangkan dalam program Perumda Tirtanadi sebagai program sosial ke masyarakat, terutama membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu dengan kategori rumah sangat sederhana sesuai ketentuan Permendagri Nomor 71 tahun 2020.
"Untuk membantu dan memudahkan masyarakat tersebut kami dalam setahun ini bersama tim ahli telah melakukan kajian dalam memutuskan perubahan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya," ujar Salman.
Baca Juga:
Dampak dari perubahan tarif ini, menurut Salman, tidak hanya berlaku kepada masyarakat berpenghasilan rendah, tapi juga pada tarif seluruh pelanggan, baik sosial, rumah tangga, niaga, dan industri, yang dikelompokkan dalam kelompok baru sesuai Permendagri dengan perubahan tarif lebih rendah pada kelompok kategori 1 dan 2.
"Pada prinsipnya penurunan ini untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan juga masyarakat Sumut umumnya," ungkapnya.
Penyesuaian tarif yang berlaku mulai pemakaian Februari 2026 ini didasari blok-blok tarif dasar pelanggan. Yakni Kelompok 1 merupakan MBR dan sosial yang dikenakan tarif rendah atau subsidi. Kemudian pelanggan kelompok 2 merupakan rumah tangga, dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif rendah. Kemudian kelompok 3 yang memanfaatkan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, membayar dengan tarif minimum.
Hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Direksi Perumda Tirtanadi, Dewan Pengawas, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sekda Kota Medan, camat dan lurah se-Kota Medan, elemen mahasiswa, LSM, dan perwakilan tokoh masyarakat dari 21 kecamatan se-Kota Medan.
MATATELINGA, Belawan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I menggelar Taklimat Akhir Audit Kinerja dan Audit Ketaatan Tahun Anggaran 202
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Setiap personel yang memperoleh kenaikan pangkat dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, sert
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitr
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatan Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (2
Aceh
MATATELINGA, Medan Berdiri kokohnya prasasti Kota Tangguh di tanah Medan, bukan sekadar monumen batu biasa. Prasasti ini menjadi simbol hid
Lifestyle
MATATELINGA Madina Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas Pertambangan Em
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Di saat embun pagi masih setia menggantung di ujung daun, dan matahari perlahan mulai menampakkan sinarnya, suasana di T
Lifestyle
MATATELINGA,Panyabungan Tantangan terbuka terhadap penegakan hukum atas kerusakan lingkungan kembali bergema di Sumatera Utara. Bukti visu
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta Dalam urusan mempertahankan jabatan di Indonesia, uang dan beking biasanya berjalan seiring. Karena itu, jika ada peja
Nasional
MATATELINGA, T.Tinggi Hari Jadi Kota Tebing Tinggi ke109 tahun 2026 adalah momentum yang sangat penting, bukan hanya sebagai bentuk peray
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan melakukan penutupan sebagian ruas jalan di kota Medan karena adanya kar
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Krisis ekologi akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian merajalela di Kabupaten Mandailing Natal (M
Berita Sumut