Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

2.514 Lembar Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Untuk Asahan Diserahkan

Didiek Eddy Susanto - Jumat, 26 Desember 2025 08:30 WIB
2.514 Lembar Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Untuk Asahan Diserahkan
Bupati Asahan serahkan surat petikan kepada salah satu pegawai paruh waktu.

MATATELINGA, Asahan :Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Asahan, acara tersebut berlangsung di Alun-Alun Kota Kisaran, Rabu (24/12/2025)

Bupati Asahan Taufik ZA Siregar yang didampingi wakil bupati serta pejabat Pemkab Asahan dalam keterangannya mengatakan sebanyak 2.514 penerima surat petikan keputusan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Asahan, melalui kegiatan ini, Pemkab Asahan menegaskan penguatan barisan aparatur untuk mendukung layanan publik yang lebih responsif dan berkelanjutan, ujarnya

Baca Juga:

Lebih lanjut bupati Asahan dalam keterangannya mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut kebijakan nasional sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 825 Tahun 2025, sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan jumlah total 2.514 orang menerima petikan keputusan.

Terdiri dari 1.226 tenaga guru, 107 tenaga kesehatan, dan 1.181 tenaga teknis, sebagai bentuk kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga yang telah lama mengabdi, bupati juga mengatakan pengangkatan ini diarahkan dan diharapkan untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

Bupati juga berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja optimal, disiplin, serta berkolaborasi mendukung program pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Asahan menekankan pentingnya kontribusi nyata aparatur dalam mewujudkan Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan, pungkasnya

 
Berita Terbaru