Minggu, 26 April 2026 WIB

Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan

Redaksi - Kamis, 25 Desember 2025 21:48 WIB
Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan
Penyerahan remisi.

MATATELINGA, Medan :Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kamis (25/12/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, bersama Kasi Yantah, Ronny Steven dan Kasubsi Adper, Wisnu Jatmiko yang secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan warga binaan beragama Kristen bertempat di Gereja Oikoumene Imanuel Rutan Kelas I Medan.

Baca Juga:

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

"Pemberian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik, berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, dan dinilai memiliki tingkat resiko yang semakin menurun," tandas Andi Surya.

Baca Juga:
"Penghargaan ini diberikan tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung lebih optimal. Perlu diingat, bahwa dalam paradigma pemidanaan saat ini, pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan untuk menuntun Narapidana dan anak binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan mampu kembali berkontribusi positif di masyarakat," lanjutnya.

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan," tambah Andi Surya.

Adapun rincian penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Rutan Kelas I Medan yakni RK I sebanyak 54 orang WBP memperoleh remisi 15 hari, 151 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan, 8 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, serta 2 orang WBP memperoleh Remisi Khusus II (RK II) masing-masing selama 1 bulan.

Dari total 215 warga binaan yang menerima remisi, 1 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.

Baca Juga:
Pelaksanaan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, serta tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

Melalui momentum Natal ini, diharapkan warga binaan dapat merefleksikan diri, memperkuat iman, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat. (Reza)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja
Aksi Kemanusiaan Pemuda Pancasila Sumut, Ijeck: Kita Harus Hadir di Saat Sulit
Rutan Kelas I Medan Rayakan Natal Bersama Warga Binaan, Perkuat Iman dan Kebersamaan
PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Posko Pengamanan Gereja, Jaga Kondusivitas Malam Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pemerintah Kota Medan, Mengusulkan besaran Upah  Tahun 2026 Rp4.335.279
Keteladanan Pemimpin Jadi Kunci Bangun Budaya Antikorupsi
 
Komentar
 
Berita Terbaru