Selasa, 22 September 2026 WIB

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Bantah Tudingan Lambat Tangani Kasus Laka Lantas, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Prosedur

Joshua - Jumat, 21 November 2025 07:00 WIB
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Bantah Tudingan Lambat Tangani Kasus Laka Lantas, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Matatelinga
Unit Gakkum.

IPDA Yancen menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting dalam penyidikan kasus lalu lintas. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan gambaran lengkap dan akurat tentang kronologi kejadian, sehingga dapat ditentukan siapa pihak yang bersalah dan bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Baca Juga:

"Pemeriksaan saksi ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Kami harus memastikan setiap keterangan yang diberikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tambah IPDA Yancen.

Terkait tudingan bahwa Unit Lantas Polres Simalungun tidak menjalankan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kanit Gakkum membantah keras anggapan tersebut.

"Kami sangat menghormati dan menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian. Proses hukum tetap berjalan, dan kami bekerja secara profesional tanpa memihak kepada siapa pun," tegasnya.

Lebih lanjut, IPDA Yancen menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan keluarga korban dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan.

"Kami memahami keresahan keluarga korban. Pintu kami selalu terbuka untuk memberikan penjelasan dan update perkembangan perkara. Kami juga siap berkoordinasi dengan pihak manapun, termasuk Polda Sumatera Utara jika memang diperlukan," ungkapnya.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga menemukan titik terang dan dapat diajukan ke tahap penuntutan.

"Kami mohon kesabaran dari semua pihak. Proses hukum memerlukan waktu agar semua bukti dan keterangan dapat dikumpulkan dengan lengkap. Kami bekerja secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak," pungkas IPDA Yancen Hutabarat, SH.

Dengan klarifikasi ini, Polres Simalungun berharap masyarakat dapat memahami bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, meskipun prosesnya memakan waktu karena berbagai pertimbangan teknis dan yuridis

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban pada Operasi Zebra Toba 2025
Peringati Hari Anak Sedunia, Jaksa Kejari Madina Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Cilik dan Jaksa Masuk Sekolah
Kesadaran Publik Mulai Meningkat, Upaya Lapangan Ditambah untuk Jaga Stabilitas Lalu Lintas
Kejari Medan Tuntut Hukuman Mati Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Sunggal
Ketua DPRD Medan,  Dukung APH Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemko Medan
Pengendara Motor Tewas Tergilas Truk Saat Menyalip, Ini Langkah Sat Lantas Polres Simalungun
 
Komentar
 
Berita Terbaru