Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Kejari Medan Tahan Dua dari Tiga Tersangka Kasus Korupsi Rp1,13 Miliar di Medan Fashion Festival 2024.

Redaksi - Kamis, 13 November 2025 20:36 WIB
Kejari Medan Tahan Dua dari Tiga Tersangka Kasus Korupsi Rp1,13 Miliar di Medan Fashion Festival 2024.
Matatelinga
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran (TA) 2024.

MATATELINGA, Medan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran (TA) 2024.

Dugaan penyimpangan dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,13 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, SH, MH, mengumumkan penetapan ketiga tersangka di kantornya pada Kamis (13/11/2025).

"Tiga orang telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan Medan Fashion Festival 2024," jelas Fajar didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.

Baca Juga:

Tiga tersangka tersebut masing-masing antara lain:

- BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

- ES, Sekretaris Dinas yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

- MH, Direktur CV Global Mandiri, pelaksana kegiatan.

Setelah penetapan status tersangka, dua orang yakni BIN dan MH langsung ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan.

Sementara tersangka ES belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. "Kami akan panggil ulang. Jika kembali mangkir, upaya paksa akan dilakukan," tandas Fajar.

Kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan pagu anggaran sebesar Rp4,85 miliar.

Baca Juga:

Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan teknis.

Menurut penyidik, BIN dan ES menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya.

Selain itu, ada pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi yang seharusnya dilakukan langsung oleh pelaksana kegiatan resmi.

"Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.132.000.000," pungkas Fajar.

Temuan ini diperkuat oleh dua alat bukti yang sah setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Medan memastikan penyidikan akan berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang kemungkinan turut terlibat dalam kasus ini. (Reza)

Baca Juga:
Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Kejati Sumut Amankan Uang Rp150 Miliar dari Dugaan Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I
Reskrim Polsek Tanah Jawa Bekuk Residivis Pencuri Gudang, Kerugian Rp10,6 Juta
Aroma Kolusi Alkes Rp10 M, Pejabat RSUD Tanjungbalai Diduga 'Main Mata' dengan Modus BLUD
Tiga Aktivis Sumut Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi KUR BRI Tanjungbalai Senilai Rp17 Miliar
Istri Rahmadi Desak Kapolda Sumut Bongkar Raibnya Rp11,2 Juta dan Dugaan Penganiayaan Suami
Kementerian Keuangan Telah Membuka Blokir Anggaran kementerian/lembaga
 
Komentar
 
Berita Terbaru