Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Sidang Gugatan Warga ke Telkom dan Telkomsel di PN Stabat

Irpan - Selasa, 21 Oktober 2025 20:30 WIB
Sidang Gugatan Warga ke Telkom dan Telkomsel di PN Stabat
Penggugat.

MATATELINGA -Langkat : Vantony Huang, warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, secara resmi menggugat Telkom dan Telkomsel di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Gugatan perdata dilayangkan setelah dirinya merasa dirugikan dengan dugaan sabotase data pribadi yang mengakibatkan kerusakan beberapa alat elektronik di kediamannya.

Satu diantaranya kartu seluler Halo milik penggugat diretas oleh orang tidak bertanggungjawab.

Sidang gugatan perdata berjalan kedua kali ini digelar secara terbuka untuk umum di ruang Prof Dr Kusuma Atmaja dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Cakra Tona Parhusip, Senin (20/10/2025).

Baca Juga:

Agus Setiawan Gusti kuasa hukum Vantony Huang, saat ditemui usai mengikuti jalannya persidangan.

"Hari ini sidang kedua panggilan untuk para tergugat, dihadiri oleh tergugat satu yang diwakilkan oleh karyawannya, kemudian untuk tergugat dua itu tidak hadir," Ujar Gusti.

Baca Juga:
Masih kata Gusti, meski tergugat satu hadir diwakilkan oleh karyawannya, jelas Gusti, secara legalitas ia tidak bisa membuktikan selaku kuasanya. "Maka dari itu dia dianggap oleh majelis Hakim, beliau tidak hadir. Tergugat satu yaitu Telkomsel, dan tergugat dua yaitu Telkom," jelas Gusti.

Gusti pun menjelaskan kronologi yang menjadi penyebab sehingga kliennya Vantony Huang, menggugat kedua perusahaan berplat merah tersebut. "Mulanya peristiwa yang dialami klien kami ini diawali sejak beberapa tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2023 yang mana beberapa kartu seluler atau sim card Halo milik klien kami diduga keras terdapat penyalahgunaan. Kita pun tidak tau bagaimana bisa, karena kalau kita bicara sistem ini harus dimonitor, harus bisa terdeteksi," timpal dia.

Dirinya berharap semua sama dimata hukum, berharap klien mendapatkan keadilan.

Sesuai dengan undang-undang Pasal 4 nomor 8 tahun 1999, menurut Gusti kliennya seharusnya mendapatkan beberapa hak. Adapun hak yang harus didapatkan kliennya yaitu, hak kenyamanan, hak kepedulian, hak untuk memperjuangkan apa yang menjadi kerugian kliennya.

Baca Juga:
Gusti menegaskan semua orang sama dimata hukum atau yang biasa disebut Equality Before The Law. "Maka dari itu klien kami membawa permasalahan ini ke persidangan, agar haknya dapat terpenuhi," ucap Gusti.

Selain kerugian material, pihak penggugat juga melayangkan kerugian in material. Dimana akibat dugaan sabotase yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggungjawab membuat kliennya harus berulangkali mengganti-ganti telpon selular.

Dugaan sabotase diketahui sebab, seluruh telpon selular yang digunakan untuk sehari-hari tidak bisa digunakan, ditambah ada panggilan keluar yang sama sekali tidak diketahui kapan telpon selular digunakan.

"Akibat dugaan sabotase yang diduga terjadi. Klien saya sampai berulangkali membeli telpon selular sampai satu koper. Untuk itu, kami selaku penggugat berharap keadilan akan ditegakan, selain gugatan ke pengadilan, kami dan klien juga sudah menyurati lembaga resmi baik DPR RI dan Kapolri serta Kemenkominfo, sidang gugatan selanjutnya akan kembali digelar pada 27 Oktober 2025," tegas Gusti mengakhiri pembicaraan.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rico Waas Buka Pelatihan Vokasional bagi Warga Disabilitas
Gotong Royong Bersihkan Drainase, Pemerintah Desa Sambirejo Timur Ajak Warga Peduli Lingkungan
KBO Sat Lantas Polres Simalungun Salurkan Bantuan Minggu Kasih, Wujud Kepedulian Polri kepada Warga Kurang Mampu
Sambut HUT Partai Golkar ke 61, Golkar DPD Kota Medan Dengarkan Suara Rakyat
Kunjungan Reses DPR-RI Musa Rajekshah ke Desa Klàmbir V, Serap Aspirasi Warga
Hamba Allah Beri Bantuan 10 Ton Aspal Kepada Warga Patumbak II melalui Romy Purba
 
Komentar
 
Berita Terbaru