MATATELINGA -Asahan : Kisah perjalanan perkara sisik trenggiling kini masih bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Kisaran dengan menyisakan satu orang terdakwa seorang lelaki berinisial "AHS alias Alfi" yang berprofesi sebagai oknum Polisi Polres Asahan , Selasa (21/10/2025).
Baca Juga:
Chairul Abdi seorang praktisi hukum yang juga penggiat satwa yang dilindungi dalam keterangannya mengatakan keberadaan hewan trenggiling ini sudah nyaris punah yang diakibatkan adanya pembantaian dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk diambil sisiknya maupun dagingnya yang konon mempunyai nilai harga pasar yang menggiurkan.
Chairul Abdi juga mengatakan seperti halnya perkara sisik trenggiling yang ramai dibicarakan serta bergulir ke meja persidangan dan diputus oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya dengan terpidana "Amir Simatupang" (45) warga dusun III desa Meranti Omas kecamatan Na IX-X Labura.
Baca Juga:
Terhadap terpidana tersebut telah divonis pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah atau pidana tambahan selama 6 bukan dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-, ujarnya.
Baca Juga:
Chairul Abdi praktisi hukum serta penggiat satwa langka ini juga mengatakan terpidana Amir Simatupang dalam pusaran perdagangan sisik trenggiling di Asahan khususnya di Kisaran semula diajak dan dimintai bantuan oleh terpidana Ri dan My , dan baik terdakwa Rahmadani maupun Amir Situpang juga sudah bersepakat untuk membagi keuntungan bila sisik dimaksud laku dijual.
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga: