Kamis, 24 September 2026 WIB

Polda Sumut akan Ajukan Penerbitan Red Notice DPO Narkoba

Putra - Kamis, 02 Oktober 2025 18:31 WIB
Polda Sumut akan Ajukan Penerbitan Red Notice DPO Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025)

MATATELINGA, T.Tinggi : Polda Sumut akan mengajukan penerbitan Red Notice untuk tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Ketiganya adalah, pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik Medan.

Sedangkan seorang lagi atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara dan Labuhan Batu.

Baca Juga:

"Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO (narkoba) kita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak usai rilis kasus pengungkapan narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

Dia menyebut, selain Red Notice, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga akan mengajukan pencekalan.

"Pencekalan juga akan kita ajukan ke pihak Imigrasi," ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang mendapat promosi sebagai Kapolrestabes Medan tersebut.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ombudsman Minta Pemkab Deli Serdang Limpahkan Kewenangan Penerbitan Adminduk ke Kecamatan
Polda Sumut Ungkap Pungli di Pelabuhan Sibolga
  Kapolda Sumut Ingatkan Anggota
Eks Calon Walikota Medan Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penipuan 10 Milyar
Tiga Kapal Asing Filiphina Siap Ditenggelamkan Polda Malut
Cegah Adanya Oknum Jahat, Kebakaran Plaza Aksara Diambil Alih Polda Sumut
 
Komentar
 
Berita Terbaru