Rabu, 01 Oktober 2025 WIB

Residivis Ini Kembali Masul Sel

Agus Sabono - Rabu, 01 Oktober 2025 06:30 WIB
Residivis Ini Kembali Masul Sel
Tersangka

MATATELINGA, T.Tinggi : AP (32) warga Jalan Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria ini merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2013 yang lalu, dan kembali ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi lantaran ketahuan membawa narkotika jenis sabu disekitar Jalinsum Desa Pertapaan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Minggu sore (21/09/2025) kemarin.

Baca Juga:

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus,SH pada Selasa (30/09/2025).

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat berada dipinggir jalan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pengedar Sabu Jalan Denai Terancam 12 Tahun
Simpan Sabu Di Kos-Kosan, Pria Ini Tidur Dalam Sel
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Serius Tangani TPPU Terkait Kasus Narkoba
Sat Narkoba Polres Simalungun Tunjukkan Ketegasan, Bongkar Jaringan Sabu 8,74 Gram
Kolaboratif, Kepala BNN RI Pimpin Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Narkoba di Polda Sumut
Wagub Sumut Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut
 
Komentar
 
Berita Terbaru