Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Kejati Sumut Sosialisasikan Aksi Perubahan Terkait Optimalisasi Percepatan Penerimaan dan Pencegahan Aksi Unjuk Rasa Melalui Penyusunan SOP

Admin - Jumat, 26 September 2025 14:15 WIB
Kejati Sumut Sosialisasikan Aksi Perubahan Terkait Optimalisasi Percepatan Penerimaan dan Pencegahan Aksi Unjuk Rasa Melalui Penyusunan SOP
Matatelinga/Istimewa
Koordinator Bidang Intelijen Yos A. Tarigan, SH,MH,M.Ikom sekaligus sebagai peserta PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR ANGKATAN I Tahun 2025 di Badan Diklat Kejaksaan RI megadakan sosialisasi kepada seluruh satuan kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utar

Sementara Yos Arnold Tarigan dalam materinya "Optimalisasi Percepatan Penerimaan dan Pencegahan Aksi Unjuk Rasa melalui Penyusunan SOP di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara" menegaskan bahwa Kejati Sumut sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, beberapa aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Kejati Sumut berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, aksi perubahan yang digagas bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personil di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menerima dan mencegah aksi unjuk rasa, meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara unit-unit di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menerima dan mencegah aksi unjuk rasa serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menerima dan mencegah aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurut Yos A Tarigan, penyusunan SOP (Standar Operational Procedure) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personil di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menerima dan mencegah aksi unjuk rasa. SOP yang efektif dapat membantu meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara unit-unit di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menerima dan mencegah aksi unjuk rasa.

"Manfaat dari penyusunan SOP ini adalah meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personil di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menerima dan mencegah aksi unjuk rasa, meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara unit-unit di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menerima dan mencegah aksi unjuk rasa dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menerima dan mencegah aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," paparnya.

Kasi Intel Kejari Labuhan Batu Selatan, Oloan Sinaga menyampaikan pertanyaan apabila ada unjuk rasa datang ke kantor Kejari tapi mereka tidak ada memberitahu ke aparat Kepoilisian sehingga pihak Kejari atau Kejaksaan tidak mendapatkan informasi terkait adanya aksi demo tersebut.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menjawab bahwa aksi demo tetap diterima tapi arahkan ke PTSP, bukan di areal kumpulan aksi unjuk rasa yang pastinya akan digelar di depan gerbang kantor.

"Aksi demo kita arahkan ke PTSP dengan mengutus perwakilannya 3 orang. Dan disaampailan agar lain kali harus menyampaikan informasi terlebih dahulu ke aparat Kepolisian," papar Yos A Tarigan.

Aspirasi pendemo, tambah Yos A Tarigan diterima oleh Petugas Pelayanan Hukum (PPH) dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM) yang telah ditugaskan di Kejaksaan, baik di Kejati Sumut, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
120 Siswa/i Yayasan TB Soposurung Dikukuhkan, Bupati Sampaikan Selamat
Respon Cepat Call Center 110, Polres Labusel Selesaikan Keributan Lahan Parkir di Rumah Makan Sosopan
Saipul Bahri Nilai Tindakan Kapolres Belawan Sudah Sesuai SOP
Bakamla RI Serah Terima ABK MT Silver Sincere Dengan KSOP Tanjung Uban
Waka Polres Pelabuhan Belawan Tewas Kecelakaan, Sopir dan Kelaikan Truk Masih Diperiksa
Ratusan Supir Blokir Gerbang PT Tanto
 
Komentar
 
Berita Terbaru