"Fraksi PKS juga mempertanyakan kajian ilmiah atas proyeksi belanja daerah Rp7,32 triliun, upaya peningkatan daya saing RSUD Bachtiar Ja'far di Medan Utara, serta kinerja Perusahaan Umum Daerah (PUD) yang dinilai belum mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), " terangnya.
Tak hanya itu, FPKS menegaskan pentingnya akomodasi terhadap pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Medan dalam penyusunan RAPBD 2026 agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah. "Fraksi ini juga menyoroti inventarisasi aset pemerintah, khususnya tanah dan bangunan, yang diharapkan sudah memiliki sertifikat hak milik serta dikelola dengan baik untuk meningkatkan PAD, " terangnya.
Baca Juga:
Disampaikannya, PBD merupakan instrumen penting dalam pengelolaan pemerintahan daerah untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. "APBD 2026 diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan, menekan angka kemiskinan ekstrem, membuka lapangan kerja, mengembangkan infrastruktur ekonomi, menciptakan iklim investasi kondusif, serta meningkatkan kualitas SDM, " pungkasnya.
Dengan pemandangan umum ini, Fraksi PKS berharap pengelolaan APBD 2026 dapat dilakukan lebih transparan, terukur, dan tepat sasaran demi kesejahteraan warga Kota Medan.
Berdasarkan nota kesepakatan KUA-PPAS, struktur Rancangan APBD 2026 mencakup pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp7,224 triliun lebih, belanja daerah Rp7,329 triliun lebih, dan pembiayaan netto sebesar Rp105,073 miliar.