MATATELINGA, Tanjungbalai: Jerit keluarga Rahmadi pecah dari sebuah rumah sederhana di Kota Tanjungbalai. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengusut dugaan rekayasa kasus narkoba yang menjerat Rahmadi.
Lelaki 34 tahun itu kini duduk di kursi terdakwa kasus narkoba. Namun, bagi keluarganya, Rahmadi bukanlah penjahat, melainkan korban rekayasa aparat.
Sejak awal penangkapan, berbagai kejanggalan sudah terlihat. Rekaman CCTV sebuah toko pakaian pada 3 Maret 2025 memperlihatkan Rahmadi dipiting, diinjak, hingga dihantam gagang pistol oleh aparat yang dipimpin Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Baca Juga:
"Adik kami diperlakukan seperti binatang. Padahal dia bukan pelaku," ujar Eli Daharnum, kakak Rahmadi, Minggu (21/9/2025).
Kejanggalan lain muncul sepekan setelah penahanan. Keluarga mendapati saldo Rp11,2 juta dalam rekening M-Banking Rahmadi raib, padahal ponselnya sudah disita sejak hari penangkapan. Ironisnya, penyitaan ponsel itu tidak disertai dokumen resmi maupun laporan digital forensik.
"Kami menduga ada yang membuka akses rekening setelah ponsel disita. Uang Rp11,2 juta itu mengalir ke rekening BCA dengan inisial Boru Purba," kata Eli.
Masalah makin pelik ketika sabu seberat 10 gram yang seharusnya disita dari tersangka lain, Andre Yusnijar, tiba-tiba muncul sebagai barang bukti untuk menjerat Rahmadi.
Hal ini makin mencurigakan saat diuji di pengadilan. Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda di sidang Pengadilan Negeri Tanjungbalai, 14 Agustus 2025.
Toga menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Sementara Gunarto bersaksi barang itu berada di bawah kursi pengemudi. Perbedaan mencolok ini sempat membuat majelis hakim bertanya:
Baca Juga:
"Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?"
Kemarahan warga pun memuncak. Akhir Juli 2025, puluhan warga Tanjungbalai mendatangi Polda Sumut di Medan, mendesak pencopotan Kompol Dedi Kurniawan. Mereka membawa poster bertuliskan "Bebaskan Rahmadi", "Stop Kriminalisasi", dan "Pecat Kompol DK".
Namun hingga aksi bubar, tak ada pejabat utama Polda Sumut yang menemui massa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, belakangan mengakui adanya tindakan berlebihan dalam penangkapan Rahmadi.
"Penangkapan yang dilakukan memang tidak menyalahi prosedur hukum. Tapi tindakan Kompol DK saat itu berlebihan," ujarnya.
Meski begitu, ia menyatakan soal sanksi akan diputuskan melalui mekanisme internal di Direktorat Reserse Narkoba.
Di ruang sidang PN Tanjungbalai, keluarga Rahmadi selalu hadir. Setiap kali nama Rahmadi dikaitkan dengan sabu, Eli tak kuasa menahan tangis.
Baca Juga:
Bagi mereka, persidangan bukan hanya soal vonis, tetapi juga keadilan. Mereka menuntut jawaban: siapa yang menguras rekening Rahmadi, mengapa sabu milik orang lain dipakai menjeratnya, dan mengapa aparat yang terekam melakukan kekerasan belum diperiksa.
"Bu hakim yang terhormat, saya berharap majelis hakim bersikap objektif, adil, dan bijaksana dalam memutus perkara ini," kata Eli lirih.
Nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini disebut lantang. Keluarga berharap Kapolri turun tangan langsung, karena mereka menilai Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan Februanto tidak mampu menindak Kompol DK.
Jika kasus ini dibiarkan, keluarga menilai bukan hanya Rahmadi yang menjadi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Polri. Program Presisi yang digadang Kapolri pun terancam kehilangan makna.
Bantahan Kompol DK
Meski mendapat sorotan tajam, Kompol Dedi Kurniawan membantah seluruh tudingan. Dalam pernyataan tertulis yang dimuat sejumlah media, ia menegaskan proses hukum terhadap Rahmadi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). (Reza)
Baca Juga: