Masalah makin pelik ketika sabu seberat 10 gram yang seharusnya disita dari tersangka lain, Andre Yusnijar, tiba-tiba muncul sebagai barang bukti untuk menjerat Rahmadi.
Hal ini makin mencurigakan saat diuji di pengadilan. Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda di sidang Pengadilan Negeri Tanjungbalai, 14 Agustus 2025.
Toga menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Sementara Gunarto bersaksi barang itu berada di bawah kursi pengemudi. Perbedaan mencolok ini sempat membuat majelis hakim bertanya:
Baca Juga:
"Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?"
Kemarahan warga pun memuncak. Akhir Juli 2025, puluhan warga Tanjungbalai mendatangi Polda Sumut di Medan, mendesak pencopotan Kompol Dedi Kurniawan. Mereka membawa poster bertuliskan "Bebaskan Rahmadi", "Stop Kriminalisasi", dan "Pecat Kompol DK".
Namun hingga aksi bubar, tak ada pejabat utama Polda Sumut yang menemui massa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, belakangan mengakui adanya tindakan berlebihan dalam penangkapan Rahmadi.