Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Mirza tersebut mengakui bahwa melakukan pekerjaan ini atas suruhan seorang pria yang dikenalnya dengan inisial "I" dengan perintah untuk mengambil bungkusan warna hitam yang berisi narkotika jenis sabhu tersebut di desa Pematang Sei Baru.
Tersangka Mirza juga mengakui bahwa dirinya dijanjikan ulah sebesar Rp.2.000.000,- setelah sesampainya di tempat tujuan di desa Silo Bonto.
Kasat Es Narkoba AKP.Mulyoto juga mengatakan selanjutnya opsnal Sat.Rss Narkoba melakukan pengembangan perkara tersebut dengan melakukan penggeledahan ke rumah tersangka "I" dan gudang yang Kerab ditempati "D", namun kedua pemasok ini tidak lagi dapat ditemukan, dan dari hasil penangkapan tersangka "Mirza" ini dapat disita dan diamankan kendaraan roda dua Yamaha Vega nomor polisi BK.3049 QT yang digunakan tersangka Mirza saat menghantarkan pesanan tersebut, dan satu bungkus narkotika jenis sabhu dengan kemasan teh china merk Guanyinwang yang dibungkus dengan assoy warna hitam.
Baca Juga:
Terhadap tersangka Mirza saat ini sudah mendekap dalam tahanan Sat.Res Narkoba Polres Asahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum , pungkasnya