Selasa, 19 Mei 2026 WIB

Jemput di Laut Lepas, 2 Tersangka 190 Kg Sabu Cuma Diupah Rp 3 Juta

Putra - Kamis, 21 Agustus 2025 14:45 WIB
Jemput di Laut Lepas, 2 Tersangka 190 Kg Sabu Cuma Diupah Rp 3 Juta
Dua tersangka kasus 190 kg sabu diamankan saat berada di perairan Langkat

MATATELINGA, Medan : Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkapkan, dua tersangka narkoba jenis sabu-sabu seberat 190 kilogram, FA dan DI mendapat upah Rp 3 juta untuk menjemput di lautlepas.

"Mereka ini dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil angkut untuk dibawa ke wilayah Perairan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (21/8/2025).

Kata Calvijn, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang buronan berinisial YN untuk mengambil sabu dari kapal lain bernama Oskadon di perairan lepas.

Baca Juga:

Polda Sumut menangkap dua nelayan asal Aceh karena menyelundupkan sabu seberat 190 kg di Perairan Laut Brandan, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bakamla RI Terjunkan Unsur Laut Cari Korban KM Osela di Perairan Bangka Belitung
Siswa SIP 54.2 Resimen Citta Dharma Laksita Poldasu Gelar Bakti Sosial
Bupati Toba Minta Pengunjung Singgahi Stand UMKM di Event  F1 Powerboat
Forkopimda Labuhanbatu Lepas Pawai Taptu HUT Ke-80; Kemerdekaan RI
Gerebek Cafe Dukuh Indah, Ditnarkoba Polda Sumut Amankan 27 Orang Positif Narkoba
Meriahkan HUT RI ke-80, Bupati Lepas Ribuan Peserta Lomba Lari di Simalungun
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Kodim 0205/TK Gelar PSJM

Kodim 0205/TK Gelar PSJM

MATATELINGA, Karo Guna memelihara, sekaligus meningkatkan kesiapan fisik prajurit, Komando Distrik Militer (Kodim) 0205/TK melaksanakan ke

Lifestyle