Selasa, 28 Juli 2026 WIB

156 Narapidana Rutan Tarutung mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

Redaksi - Selasa, 19 Agustus 2025 10:00 WIB
156 Narapidana Rutan Tarutung mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
Pemberin remisi hut RI.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat,S.Si.,M.Si.

Bupati Tapanuli Utara menyebut euforia peringatan hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administrasi dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur", ujar Bupati Tapanuli Utara dalam membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga:

Narapidana dan Anak Binaan Rutan Tarutung yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 70 orang, Remisi Umum (RU) II sebanyak 10 orang dan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025 sebanyak 76 orang dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 orang dinyatakan bebas langsung pada hari ini, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi menyampaikan Pemberian Remisi kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

"Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya," ujar Dirjenpas Drs. Mashudi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno mengapresiasi jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Tapanuli Utara yang telah melangsungkan upacara pemberian remisi dengan penuh makna dan khidmat. "Terima kasih kepada jajaran Lapas Siborongborong dan Rutan Tarutung serta Forkopimda Tapanuli Utara yang telah hadir dalam pelaksanaan upacara pemberian remisi di Lapas Siborongborong," ujar Kakanwil Ditjenpas Sumut.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Berkah di Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, 156 Narapidana Rutan Tarutung mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
20.145 Narapidana Sumut Dapat Remisi, Sekdaprov  Minta Untuk Terus Berperilaku Baik
Remisi untuk 733 Warga Binaan LP Kelas II A Rantauprapat
Dua Desa Dikecamatan Pulau Rakyat Mendapat Asupan Dana Pembangunan, Namun Hasilnya Nihil
Berikan Pelsyanan Publik Terbaik, Imigrasi Pematang Siantar Mendapat Apresiasi dari Masyarakat
Diluncurkan 1 Juli 2023, Aplikasi SIAP Polres Labuhanbatu Mendapat Apresiasi Masyarakat
 
Komentar
 
Berita Terbaru