Jumat, 24 Juli 2026 WIB

11 Bulan Buron Pelaku Pembunuhan Ditangkap SatReskrim Polres Simalungun di Riau

Joshua - Jumat, 01 Agustus 2025 18:47 WIB
11 Bulan Buron Pelaku Pembunuhan Ditangkap SatReskrim Polres Simalungun di Riau
Buronan yng ditangkap terkait kasus pembunuhan.

Para saksi yang berada di warung, yaitu Paini, Angga, dan Ngadimin langsung membawa korban ke Rumah Sakit Harapan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayangnya, tidak berapa lama setelah tiba di rumah sakit, Herman Syahputra Pohan akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/03/IX/2024/Polsek Panei Tongah/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara pada tanggal 1 September 2024 oleh Yoppy Tri Adhiguna, anggota Polri yang bertugas di Polsek Panei Tongah.

Proses penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul dilakukan secara intensif oleh personil Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun. "Pada awal bulan Juni 2025, kami melakukan penyelidikan secara intensif dan mendapat informasi bahwa tersangka diduga berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau," ucap AKP Herison.

Baca Juga:

Tim penyelidik kemudian melakukan koordinasi dengan keluarga korban dan melanjutkan penyelidikan. Informasi lebih spesifik diperoleh bahwa tersangka berada di sekitar Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Puncak operasi penangkapan terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB ketika personil Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi terpercaya bahwa tersangka sedang berada di Pasar Pekan Senin di Desa Bunga Raya.

"Kami langsung melakukan koordinasi dengan personil Polsek Bunga Raya Polres Siak Polda Riau dengan mengirimkan foto tersangka beserta ciri-cirinya, Surat DPO dan Surat Penangkapan," jelas Kasat Reskrim.

Sekira pukul 13.00 WIB, personil Polsek Bunga Raya berhasil mengamankan Zulkarnain Sinaga alias Zul dari pasar tersebut. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Herman Syahputra Pohan pada 31 Agustus 2024.

Keesokan harinya, Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, personil Unit I Opsnal Jatanras menjemput tersangka ke Polsek Bunga Raya untuk dibawa ke kantor Satreskrim Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Tangkap DPO Pelaku Pembunuhan
Dendam Sering Dimarahi, Motif  Adik Bunuh Abang
Oknum TNI Bunuh Istri Resmi Tersangka
Diduga Hendak Kabur, Prajurit TNI Bunuh Istri Ditangkap di Kualanamu
Usut Tuntas Keterlibatan Koptu HB Dalam Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu & Keluarganya
Mantan detektif LMPD Brett Hankison dijatuhi hukuman Penjara
 
Komentar
 
Berita Terbaru