Jumat, 24 Juli 2026 WIB

11 Bulan Buron Pelaku Pembunuhan Ditangkap SatReskrim Polres Simalungun di Riau

Joshua - Jumat, 01 Agustus 2025 18:47 WIB
11 Bulan Buron Pelaku Pembunuhan Ditangkap SatReskrim Polres Simalungun di Riau
Buronan yng ditangkap terkait kasus pembunuhan.

MATATELINGA, Simalungun : Menunjukkan dedikasi tinggi dalam penegakan hukum, Polres Simalungun berhasil mengamankan tersangka pembunuhan yang telah melarikan diri selama hampir 11 bulan hingga ke Provinsi Riau. Penangkapan ini menjadi bukti nyata kinerja profesional Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH menjelaskan kronologi kasus yang bermula dari kejadian pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB di warung tuak milik Andika di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

"Kejadian berawal dari perselisihan antara korban Herman Syahputra Pohan dengan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul ketika sama-sama minum tuak. Korban meminta mikrofon kepada tersangka untuk bergantian menyanyi, namun tersangka merasa tersinggung," ujar AKP Herison saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekira pukul 17.20 WIB.

Baca Juga:

Perselisihan tersebut kemudian memanas menjadi dorong-dorongan antara keduanya. "Pada saat itulah tersangka langsung mengeluarkan pisau belati yang terselip di badannya dan menikam perut korban," ungkap Kasat Reskrim.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Tangkap DPO Pelaku Pembunuhan
Dendam Sering Dimarahi, Motif  Adik Bunuh Abang
Oknum TNI Bunuh Istri Resmi Tersangka
Diduga Hendak Kabur, Prajurit TNI Bunuh Istri Ditangkap di Kualanamu
Usut Tuntas Keterlibatan Koptu HB Dalam Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu & Keluarganya
Mantan detektif LMPD Brett Hankison dijatuhi hukuman Penjara
 
Komentar
 
Berita Terbaru