Polsek Gunung Malela Ringkus Pencuri Hp Dalam 48 Jam, Pelaku Warga Simalungun Sendiri
MATATELINGA, Simalungun Kejelian dan kecepatan tim Reskrim Polsek Gunung Malela kembali teruji. Dalam waktu kurang dari 48 jam sejak meneri
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta : Insiden tragis pembakaran rumah wartawan yang menewaskan empat orang masih terngiang ditelinga dan melekat diingatan masyarakat Indonesia khususnya bagi Eva Meliani Br. Pasaribu (anak Alm. Rico Sempurna Pasaribu). Pembunuhan berencana itu menjadi momok dan trauma mendalam bagi Eva dan Keluarga Besarnya.
Bergulirnya waktu tidak menggerakkan aparat penegak hukum untuk serius dan profesional dalam memeriksa dan menegakkan keadilan terhadap kasus wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Penyidik POMDAM I/BB lagi-lagi memberikan alasan yang tidak berdasar dan terkesan menutupi kasus ini.
Hal ini dibuktikan dengan telah berjalanya kasus ini selama satu tahun tanpa adanya penetapan tersangka terhadap oknum TNI Koptu HB yang diduga terlibat dalam kematian Rico dan Keluarganya.
Peristiwa mengenaskan itu sesungguhnya melibatkan peran sipil dan militer sebagai terduga pelaku. Berkaitan dengan pelaku sipil telah ada tiga orang yang menjadi terdakwa dan divonis pidana penjara seumur hidup sesuai dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Medan dan saat ini masih berproses di Mahkamah Agung RI (Kasasi) karena Jaksa Penuntut Umum semula menuntut pidana mati untuk ketiga terdakwa.
Baca Juga:
Namun penegakan hukum terhadap kasus ini hanya menyasar kepada para eksekutor lapangan dan belum menyetuh oknum TNI yang diduga terlibat dalam tindak pidana a quo.
Satu Tahun Laporan Eva di POMDAM I/BB, Penyidik belum juga menetapkan Oknum TNI yang terlibat sebagai tersangka. Bahkan parahnya sampai saat ini Penyidik POMDAM tidak memeriksa tiga eksekutor sipil yang sudah divonis pidana. Tidak hanya itu Penyidik sama sekali tidak menggubris upaya dari pelapor dan kuasa hukumnya untuk menghadirkan Ahli dalam kasus ini. Padahal seyogyanya inisiatif itu dari penyidik untuk membuat terang tindak pidana tersebut.
Alih-alih menegakan hukum POMDAM I/BB malah terus menghadirkan alasan-alasan yang tidak mencerminkan penegak hukum yang profesional dengan tidak menyelesaikan laporan Eva secara berkeadilan. Ketidakprofesionalan tersebut tergambar ketika penyidik hanya sibuk mengurus acara dan kegiatan Institusi.
Baca Juga:
Adapun, Tindak Pidana Yang terjadi terhadap keluarga almarhum Rico Sempurna Pasaribu sudah melanggar Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHpidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, DUHAM, ICCPR dan Kebebasan Pers.
Oleh karena itu, Eva dan KKJ terus berjuang dengan melakukan advokasi lanjutan baik di Nasional dan Internasional serta secara regional di Sumatera Utara dengan melakukan audiensi ke PUSPOM AD, PUSPOM TNI, DPR RI KOMISI XIII, KOMNAS HAM, OMBUDSMA, KPAI, KOMNAS PEREMPUAN guna mendesak kasus ini terungkap hingga kepada otak pelakunya.
Perjuangan panjang Eva dan KKJ saat ini ditandai dengan dilakukanya Press Confrence di KPAI bersama Ketua KOMNAS HAM Anis Hidayah, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar, dan Ombudsman RI yang diwakili Tutut Tarida W, Kontras dan LBH Medan. Press Confrence tersebut menyatakan sikap tegas atas Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dengan:
1. *Mendesak Panglima TNI untuk bersikap tegas terhadap terduga pelaku dan segera memprosesnya secara hukum*;
2. *Mendesak POMDAM I/ Bukit Barisan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM dan seraya memeriksa dan mengadili oknum TNI secara terbuka dan berkeadilan*;
3. *Mendesak POMDAM I/Bukit Barisan untuk segera memeriksa ahli Pidana dan Psikoligi Forensik yang akan dihadirkan*;
Baca Juga:
4. *Meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan keadilan*;
5. *Mendesak seluruh pelaku dihukum maksimal*;
6. *Memastikan perlindungan terhadap keluarga korban agar terbebas dari tekanan dan intimidasi*.
Demikianlah rilis ini ditulis, semoga digunakan
MATATELINGA, Simalungun Kejelian dan kecepatan tim Reskrim Polsek Gunung Malela kembali teruji. Dalam waktu kurang dari 48 jam sejak meneri
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara geger, menyusul terbongkarnya kasus dugaan korupsi miliarn r
Berita Sumut
MATATELINGA, Pekanbaru Kasus dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kini memicu
Nasional
MATATELINGA, Medan Personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut menggelar patroli skal besar dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatka
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Dihari ulang tahun (Dies Natalis) Universitas Asahan (UNA) ke 40 yayasan UNA menggelar kegiatan jalan santai yang diiku
Berita Sumut
MATATELINGA, Lubukpakam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Direktorat Jenderal
Berita Sumut
MATATELINGA, Labuhanbatu Gatsu Chess Club Rantauprapat, gelar turnamen catur silaturrahmi, berbarengan dengan pengukuhan pengurus salah sat
Lifestyle
MATATELINGA, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi jabatan sejumlah petinggi di Kepolisian RI. Ada sejumlah perwir
Nasional
MATATELINGA, Langsa Pada 2 Mei 2026, merupakan peringatan Hari Pendidikan Nasional. Dalam momen penting itu, PT Pegadaian Kanwil 1 Medan me
Aceh
MATATELINGA, Asahan Tewasnya seorang tahanan titipan Polsek Air Batu bernama Fanny Ismail Perangin Angin alias Charles (40), warga dusun II
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan langsung bergerak cepat usai pelaksanaan Apel Instruksi Pelaksanaan Ikrar d
Berita Sumut
MATATELINGA, Taput PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penan
Ekonomi