Pesan Bupati "Berbagai Inspirasi Penting"
MATATELINGA, Asahan Berbagai inspirasi pendidikan di SMA Negeri I Meranti itu penting, hal tersebut diungkap bupati Asahan Taufik ZA Sirega
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan:Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia. Lima orang korban berhasil diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara tersebut.
Kelimanya adalah, SR (20) warga Huta 1, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, OLH (26), warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara dan LMS (25) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Kemudian, NAS (25) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan dan DLS (42) warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Pematangsiantar.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menyebutkan, pengungkapan dilakukan pada 17- 18 Juli, setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan TPPO ke Malaysia melalui jalur laut Dumai, Riau.
Petugas mengamankan korban dari sebuah penampungan rumah di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.
"Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang yang akan dilakukan di wilayah hukum Pematangsiantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kombes Ricko Taruna Mauruh, Senin (21/7/2025).
Dalam kasus ini, tim dipimpin Koordinator Opsnal Subdit Renakta Iptu Agus Purnomo turut menangkap seorang ibu bernama Rita Zahara (55) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Wanita paruh baya itu berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural (ilegal) ke Malaysia.
Dari hasil penyidikan, Rita Zahara ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Terungkap kelima korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin kantor di negara Malaysia.
Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta perbulannya.
Tapi, tersangka yang merupakan agen tidak meminta biaya kepada para korban.
Tersangka justru membiayai akomodasi mulai dari tiket bus, kapal laut hingga paspor.
Sebagai gantinya, gaji ke 5 korban akan dipotong selama 3 bulan berturut-turut sebesar Rp 2,3 juta sampai Rp 2,6 juta.
"Para korban tidak diminta bayaran. Tetapi gaji korban akan dipotong 3 x setelah bekerja di Malaysia dan setiap pemotongan sebesar 600-700 Ringgit Malaysia," ungkapnya.
Sementara tersangka mengaku sudah menjadi agen pengiriman pekerja migran Indonesia secara Ilegal sejak tahun 2022, atau selepas pandemi Covid 19.
Setiap 1 orang pekerja yang berhasil diberangkatkan, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 7 juta per orang.
Tersangka diduga melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Baca Juga:
"Tersangka sudah mengirimkan PMI non Prosedural sejak tahun 2022 setelah usai Covid 19. Keuntungan tersangka setiap satu orag PMI sebesar 7 Juta per orang," pungkasnya.
MATATELINGA, Asahan Berbagai inspirasi pendidikan di SMA Negeri I Meranti itu penting, hal tersebut diungkap bupati Asahan Taufik ZA Sirega
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara meresmikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJS
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution di dampingi OPD, menerima audiensi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) provinsi
Berita Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menghadiri rapat arahan Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan apresiasi setinggitingginya kepada tiga pilar pelayanan masyarakat
Lifestyle
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Direktur PT AnNisa Utama Muhammad Arif Nasution berkomitmen menghadirk
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Rapat Harungguan yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB, di Balai Nagori Bandar Rej
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Tenggat waktu banding Kompol Dedi Kurniawan (DK) tinggal tujuh hari. Jika hingga hari ke21 pascaputusan Pemberhentian T
Berita Sumut
MATATELINGA,Malintang Jae Pelaksanaan penyerahan dokumen hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sesuai peringatan Pengadila
Berita Sumut
MATATELINGA, Labura Lakimin Sihotang, 46,warga Dusun Harian Timur, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, se
Berita Sumut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas permukiman yang layak huni, terja
Berita Sumut
MATATELINGA, Tj.balai Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan bersama Tim Gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan sek
Berita Sumut