Oleh: Dr. Asa-Binsar Siregar, SE., MS.i.
Mengutip tulisan Dr.A. Rosyid Al Atok, MH dalam bukunya yang berjudul Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan : “Fungsi undang-undang sangat tergantung dari tujuan penyelenggaraan negara. Keberadaan undang-undang pada dasarnya adalah instrumen bagi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan.
Secara umum fungsi undang-undang dalam suatu negara adalah sebagai pengatur masyarakat, membatasi kekuasaan, sebagai "a tool of social engineering = Rekayasa sosial (social engineering) sendiri adalah teknik manipulasi psikologis yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain, seringkali untuk tujuan yang tidak etis atau berbahaya.", serta sebagai sarana pembaharuan masyarakat…”
Rasionalaitas berdasarkan hati dan pikiran, bahkan adalah sejarah adalah salah satu dasar pembuktian sebuah kebenaran. Kalau kita mengamati dampak dari kenaikan uang deposito jaminan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), sejak tahun 2020 naik darastis dari Rp.500.000.000,- menjadi Rp.1.500.000.000,- maka dampaknya adalah buruk dan sungguh tidak korelatif jika dikaitkan dengan peningkatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), maka dapat dikatakan sepertinya telah terjadi ‘salah diagnosa’ sehingga mengakibatkan salah pengobatan terhadap penyakit di bagian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kenaikan uang deposito dimaksud tidak memberi dampak terhadap peningkatan perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia), dengan kata lain bahwa Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak semakin baik sejak dinaikan uang deposito jaminan P3MI sebesar tiga kali lipat dari jumlah sebelumnya.
Setiap kebijaksanaan, tindakan, undang-undang atau apapun sejenisnya yang dipakai untuk menyelesaikan masalah sudah seharusnya dievaluasi apakah kebijaksanaan, tindakan dan undang-undang tersebut memberi dampak positip atau justru dampak negatif.
Ambil saja pelajaran dalam dunia kedokteran dalam hal menerapkan sesuatu tindakan medis/ pengobatan yang diuji dan dievaluasi apakah memberikan dampak positif dan sebesar apa dampaknya. Contoh: margin of error (MOE) di dunia KEDOKTERAN (dikutip dari laman AI Geogle), bahwa:
• Jika 70% pasien membaik setelah mengonsumsi obat baru, tetapi MOE-nya lebing kurang 2% maka tingkat perbaikan sebenarnya bisa jadi antara 68% dan 72%
• Jika 90% peserta terlindungi dari virus setelah mengonsumsi vaksin baru, tetapi MOE-nya lebih kurang 3%, maka tingkat efektivitas sebenarnya bisa serendah 87% atau setinggi 93 %
Lantas, apakah setelah dinaikannya uang deposito jaminan P3MI tiga kali lipat pada tahun 2020 (dari Rp.500.000.000,- menjadi Rp.1.500.000.000,-) ada dampak positifnya kepada penyembuhan/perbaikan/ peningkatan kualitas perlindungan PMI: 70% atau 90% atau berapa persen?
Pengamatan penulis bahwa kenaikan uang deposito P3MI adalah berdampak negatif (buruk). Maka dalam revisi ketiga UU No.18 Tahun 2017 sudah seharusnya para legislator terkait segera menurunkan jumlah uang deposito jaminan P3MI dari Rp.1.500.000.000,- menjadi Rp.500.000.000,- sebab tidak memberikan dampak terhadap peningkatan perlindungan PMI, tetapi justru berakibat buruk kepada dunia penempatan PMI ke LN.
Aneh dan sangat bertentangan dengan rasionalitas berdasarkan hati dan pikiran jika ada niatan dari pihak Baleg di DPR-RI yang mau menaikkan uang deposto jaminan P3MI. Sungguh ironis dan perlu dipertanyakan: “Ada apa yang terjadi di legislatif kalau ada rencana menaikkan uang deposito jaminan P3MI ?” Apakah karena mendapatkan informasi atau masukan yang salah dari pihak yang tidak benar-benar terlibat langsung dalam proses penempatan PMI?
Fungsi Undang-Undang Sebagai Pengatur Masyakarakat
Belajar dan mengamati dampak dari penerapan UU No.18 Tahun 2017, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun berjalan, maka sudah seharusnya revisi ke-3 undang-undang No.18 Tahun 2017 membuat dirinya benar-benar berfungsi sebagai pengatur bagi masyarakat, pengatur tarik-menarik berbagai kepentingan dari berbagai individu, kelompok atau golongan yang ada di masyarkat dengan memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum mengenai legal right, privelege, function, duty, status, or dispotition dalam berbagai aspek kehidupan di dunia Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri (LN).
Harus dipastikan hasil revisi ke-3 terhadap UU No.18 tahun 2017 benar-benar terhindar dari ‘salah diagnosa, agar bisa diandalkan menjadi landasan hukum untuk berbagai pandangan dan rasa keadilan serta kesadaran hukum masyarakat (khususnya: pemerintah terkait, CPMI/ PMI, P3MI dan pihak terkait lainnya sesuai undang-undang bukannya Lembaga Swadaya Masyarakat dan sejenisnya) yang tidak mesti seragam, maka undang-undang harus dapat mengakomodasi segala pandangan dan rasa keadailan serta kesadaran hukum yang hidup (bukan dimatikan), tumbuh (bukan dikerdilkan), dan berkembang (bukan dikering-kerontangkan) dalam masyarakat sehingga kehadiran undang-undang itu dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Dalam kenyataannya, sepanjang sejarah waktu lima tahun diberlakukannya UU No.18 Tahun 2017 khusus pasal yang mengharuskan kenaikan Deposito Jaminan P3MI: justru terbukti sangat bertentangan dengan “Fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” itu sendiri, seperti yang disampaikan di atas.
Sejak diterapkan UU No.18 Tahun 2017 (uang deposito jaminan P3MI melonjak dari Rp.500.000.000,- menjadi Rp.1.500.000.000,-) fungsinya justru buruk dan tragis:
- Ratusan P3MI otomatis mati terbunuh (lebih kurang 1/3 dari jumlah P3MI yang ada, mati terbunuh)
- Dari antara P3MI yang masih bertahan justru ”kerdil” sebab masih terbebani hutang/ bunga pinjaman bank untuk penambahan uang deposito jaminan P3MI pada tahun 2020
- Dari antara P3MI yang masih bertahan justru “kering-kerontang” sebab peluang dan volume penempatan penempatan terus merosot diawali pada peristiwa Covid-19 hingga sekarang masih terseok-seok.
- Pelaku penempatan PMI ke Luar Negeri yang resmi, yang prosedural semakin merosot. Hukum alam berlaku; “jika pelaku kebenaran berkurang maka pelaku kejahatan akan meningkat!”
- Perlindungan PMI tidak semakin baik tetapi semakin buruk (perlu penelitian mendalam)
- Penempatan PMI yang ilegal dan un-prosedural tidak menurun bahkan bisa saja semakin besar dan menggurita (perlu penelitian mendalam)
- Daya produksi P3MI, untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran, menurun.
Beberapa point di atas membuktikan bahwa betapa buruk dan tragisnya dampak dari kenaikan uang deposito jamainan P3MI:
- Tidak ada korelasi antara penambahan uang deposito jaminan P3MI terhadap peningkatan perlindungan PMI.
- Telah terjadi salah diagnosa terhadap Permasalahan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Untuk mengatasi masalah perlindungan maka yang harus segera dievaluasi dan diperbaiki adalah bagian perlindungan itu sendiri. Sudah ada Badan Perlindungan setingkat menteri, secara khusus lagi sudah ada Perusahaan Asuransi Perlindungan PMI yang khusus menangani perlindungan untuk PMI
- Mengutip pengajaran salah satu dosen saya yaitu Porf. Dr. Swardi yang berkata: “…jangan selesaikan masalah sebelum tau apa akar masalahnya dan jangan buat solusi atas masalah yang belum diketahui akar masalahnya…!” Jangan berikan obat kurap kepada pasien didiagnosa medis sakit ‘jantung’!
Fungsi Undang-Undang untuk Membatasi Kekuasaan
Fungsi undang-undang untuk membatasi kekuasaan dimaksudkan untuk membagi dan membatasi kekuasaan yang dimiliki oleh organ-organ negara dengan aturan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa adanya pengaturan yang jelas dengan undang-undang akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dengan menjadikan undang-undang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan semata tanpa mengindahkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai a tool of social engineering (alat perubahan sosial) maka undang-undang juga merupakan salah satu norma hukum yang berfungsi sebagai penyelaras dan penyelesai konflik kepentingan. Dengan demikian maka hukum adalah instrumen untuk mengontrol kepentingan berdasarkan tatanan sosial (an instrument which controls interest according tothe requirements of the social order).”
Berdasarkan uraian di atas sepertinya fungsi UU No.18 Tahun 2018 justru melenceng , sebab pemerintah terkait yang seharusnya lebih tepat, lebih profesional dan lebih adil jika hanya menjadi “fungsi control saja” yaitu mengawasi keberlangsungan penempatan PMI dan perlindungan PM, tetapi dalam kenyataannya pemerintah terkait, oleh undang-undang yang ada, justru tidak membatasi kekuasaannya di dalam dunia Penempatn Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri.
Dalam hal ini conflict of interest sangat rentan terjadi menciderai dan merusak kualitas penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
• Pemerintah terkait PMI justru ikut menjadi pelaksana penempatan PMI ke LN, lalu siapa yang menjalankan fungsi pengawasan kepada mereka ?
• Ketidakadilan justru sangat terasa bagi P3MI.
a. P3MI dibebani berbagai syarat dan uang deposito jaminan yang begitu besar dan harus siap sedia diawasi, ditegur, ditunda layan, bahkan bisa terancam cabut siup.
b. P3MI harus bejuang keras dan berpikir keras untuk mengatasi masalah biaya penempatan PMI
c. P3MI harus taat dan berharap kepada kerjasama baik dari pihak pemerintah untuk proses PMI dalam berbagai system on line yang ada, berharap selalu cuaca baik pada oknum-oknum pemerintah terkait untuk approve dan berbagi pelayanan di system on line yang ada.
d. Sementara itu pihak pemerintah yang terlibat penempatan PMI ke LN sangat kecil mengalami point No. 1, 2 dan 3 di atas.
• Ketidakadilan semakin terasa bagi P3MI sebab jika diamati justru LPK-LPK semakin menjamur menempatkan PMI ke LN entah dengan cara dan jalur apa membuat mereka seakan benar di mata hukum dan negar. LPK dengan modal yang sangat minim, pengawasan minim namun seolah mendapat kesan dianak-emaskan oleh pihak pemerintah (perlu pengamatan lebih dalam lagi).
Menambah Deposito P3MI Berdampak Buruk Terhadap Dunia Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Dampak buruk dari kenaikan uang deposito jaminan P3MI terhadap penempatan dan perlindungan PMI ke luar negeri:
a. Sejak dinaikkan uang deposito jaminan P3MI pada tahun 2020 dari angka Rp.500.000.000,- menjadi Rp.1.500.000.000,- maka ratusan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia mati total (sekitar sepertiga dari jumlah P3MI yang ada sebelumya) akibat tak sanggup membayar tambahan uang deposito.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah :
- Apakah sepertiga jumlah P3MI yang mati itu akibat dari melanggar aturan/ undang-undang? TIDAK!
- Apakah sepertiga jumlah P3MI yang mati itu karena uang deposito yang sebelumnya hanya Rp.500.000.000,- tidak cukup membayar kerugian akibat kejahatannya/ pelanggarannya ? TIDAK!
- Lalu apa yang menyebabkan sepertiga jumlah P3MI itu mati? Penyebabnya adalah adanya undang-undang yang diberlakukan di Negara yang dibela dan dicintainya, mengaruskan uang deposito menjadi Rp.1.500.000,-
b. Jumlah P3MI berkurang itu berarti jalur resmi dan jembatan selamat berkurang. Hukum alam terjadi: Jika kebenaran dikerdilkan maka kejahatanlah yang kian merajalela.
c. Dari jumlah P3MI yang masih ada, ternyata sampai saat ini masih banyak yang terjerat dan tergerus oleh cicilan dan bunga pinjaman bank akibat penambahan uang deposito dari Rp.500.000.000,- melonjak ke Rp.1.500.000.000,- sejak tahun 2020.
d. Sejak awal diharuskan menambah uang deposito dimaksud, penempatan PMI ke luar negeri terus mengalami penurunan yang sangat drastis, dimulai sejak pandemic covid-19 hingga sekarang ini.
e. Perlindungan Pekerja Migran Inndonesia tidak semakin membaik sejak kenaikan uang deposito jaminan P3MI malah kalau diamati adalah semakin merosot.
f. Jumlah penempatan PMI ilegal semakin marak dan semakin bervariasi seiring tata kelola yang belum diperbaiki.
Situasi dan kondisi dalam dunia penempatan dan perlindungan PMI tidak semakin membaik. Berbagai masalah diselesaikan tanpa mencari akar masalah. Lalu muncullah berbagai undang-undang, aturan dan kebijakan yang diharapkan: bisa memberantas penempatan illegal dan bisa meningkatkan perlindungan PMI tetapi dalam kenyatannya tidak berhasil bahkan nyaris gagal.
Tata kelola Penempatan dan Perlindungan yang belum baik sering menimbulkan benturan dan kendala bagi P3MI yang membuat P3MI bisa tersandung jadi tersangka kejahatan. Peristiwa seperti ini cepat-cepat dipublis di media berita, seolah alat canggih untuk pengalihan issu atas kegagalan dalam perlindungan PMI dan kegagalan mengatasi penempatan illegal, sebaliknya justru dijadikan prestasi kinerja yang hebat.
Di sisi lain problem penempatan PMI lewat G to G yang dilakukan pemerintah terkait seolah tidak pernah terungkap di media berita, seakan tak pernah ada masalah. Sadar tidak sadar hal itu telah mendiskreditkan P3MI seolah P3MI itu adalah bagian dari pembuat masalah dan pelaku kejahatan dalam dunia penempatan dan perlindungan PMI, sedangkan masalah penempatan dan masalah perlindungan yang terjadi di G to G seolah tak terungkap dan tak tersiar di media berita.
Perlu keterbukaan dan kejujuran tanpa ditutupi kekuasaan kenegaraan. Jika wasit ikut menjadi pemain tentulah konflik of interest terjadi. Konflik of interest akan mengakibatkan ‘kemustahilan mengatasi masalah’ tapi justu akan tejadi masalah baru di atas masalah yang sudah ada.
Semakin buruk, sebab nampaknya pemerintah terkait dan parlemen terkait lebih mendengar organisasi-organisasi kemasyarakan dan sejenisnya dalam membuat aturan, undang-undang, keputusan dan tindakan dibandingkan mendengarkan suara dari P3MI yang melakukan dan merasakan kenyataan yang terjadi di dalam semua proses rekrut dan penempatan PMI ke Luar Negeri.
Maka tidak heran jika sering kali muncul aturan, kebijakan dan tindakan yang tidak menjawab dan tidak mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi bahkan cenderung bisa semakin buruk dan semakin kacau.
Salah satu yang paling fundamental untuk membangun perbaikan dan peningkatan kualitas dalam dunia Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah undang-undang, tetapi kalau diamati, akibat salah diagnosa masalah, maka muncullah undang-undang yang tidak menjadi fundamental untuk membangun perbaikan dan peningkatan kualitas dalam dunia ‘Penempatan dan Perlindungan PMI’, justru menjadi bagaikan pijakan lumpur hidup bagi langkah P3MI.
Di sisi lain para mafia ilegal merasa semakin aman dan nyaman sebab para pelaku resmi dan pengawasnya sudah menghabiskan waktu, perhatian, tenaga dan materi dalam pusaran masalah yang tak berkesudahan. Terkesan bahwa akar masalah tidak perlu dan tidak harus ditemukan namun sebaliknya yang terus dilakukan ditambah adalah: aturan, beban, rantai, ranjau, jaring, perangkap, perngkerdilan dan amputasi.
- Seharusnya yang perlu sekali segera dievaluasi, diperbaiki dan ditingkatkan itu adalah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan P3MI bukan menaikkan uang deposito P3MI.
- Seharusnya yang segera diberantas itu adalah mafia ilegal dan guritanya bukan justru mengamputasi dan memberantas P3MI.
- Seharusnya jalan yang benar dan resmi itu harus segera diperlebar, dijaga, dan didukung.
Keburukan dan kemirisan kian menjadi, LPK-LPK bagaikan raja-raja baru yang punya tenaga besar, nampaknya tanpa kendala dan tanpa beban untuk bereaksi hebat seakan melebihi P3MI. Sepertinya P3MI diledek dan dilecehkan oleh LPK-LPK yang tidak perlu modal disetor minimal lima milyar rupiah, tidak perlu deposito satu setengah milyar rupiah dan tidak perlu sarana dan prasarana seruet dan selengkap P3MI namun bisa merekrut dan menempatkan PMI ke luar negeri tanpa prosedur dan aturan yang sejelimet P3MI bahkan tidak terlalu dihantui jeratan dan tuntutan hukum seperti yang dialami oleh P3MI.
Kesimpulan:
1. Tidak ada korelasi Kenaikan Jumlah Uang Deposito P3MI Terhadap Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
2. Telah terjadi salah diagnosa terhadap Permasalahan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
3. Untuk meningkatkan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia maka yang harus segera dievaluasi dan diperbaiki adalah di bagian perlindungan itu sendiri (di Badan Perlindungan dan di Perusahaan Asuransi Perlindungan PMI) bukan menambah uang deposito P3MI.
4. Sejarah dalam waktu telah membuktikan bahwa kenaikan uang deposito P3MI (dari Rp.500.000.000,- menjadi Rp.1.500.000.000,- pada tahun 2020) telah menimbulkan dampak yang sangat buruk dan tragis:
- Ratusan P3MI otomatis mati terbunuh (lebih kurang 1/3 dari jumlah P3MI yang ada, mati terbunuh)
- Banyak dari antara P3MI yang masih tersisa justru ”kerdil” sebab masih terbebani cicilan hutang dan bunga pinjaman bank untuk penambahan uang deposito jaminan P3MI pada tahun 2020
- Kebanyakan dari antara P3MI yang masih ada justru “kering-kerontang” sebab peluang dan volume penempatan penempatan terus merosot diawali pada peristiwa Covid 19 hingga sekarang masih terseok-seok.
- Pelaku penempatan PMI ke Luar Negeri yang resmi dan yang prosedural semakin merosot. Hukum alam berlaku; “jika pelaku kebenaran berkurang maka pelaku kejahatan akan meningkat!”
- Perlindungan PMI tidak semakin baik tetapi semakin buruk (perlu penelitian mendalam)
- Penempatan PMI yang ilegal dan un-prosedural tidak menurun bahkan semakin besar dan menggurita (perlu penelitian mendalam)
- Sangat menurun drastis daya produksi P3MI untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran.
- Devisa negara sangat menurun dari Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke Luar Negeri.
Saran untuk perbaikan Perlidungan Pekerja Migran Indonesia
Berikut ini adalah beberapa saran kepada pihak DPR-RI dan kepada Pemerintah Terkait PMI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
1. Segera evaluasi dan perbaiki di bagian perlindungann kepada PMI, dalam hal ini pemerintah telah mempercayakannya kepada Asuransi Perlindungan PMI:
- Tambah jenis resiko yang dilindungi. Lakukan evaluasi apa-apa saja jenis resiko yang perlu ditambahkan dalam pertanggungan asuransi untuk dilindungi.
- Evaluasi pada bagian masalah mana yang harus diperkuat dan ditambah nilai santunan pertanggunannya.
- Sudah sangat wajar kalau uang premi asuransi harus bertambah.
- Tidak monopoli. Evaluasi agar Pelaksana Asuransi Perlindungan PMI tidak boleh dimonopoli oleh satu perusahaan asuransi, demi meningkatkan kualitas dan cepat-tepat klaim asuransi PMI.
2. Segera perbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia
3. Buang segala stigma negatif terhadap P3MI dan jadikan P3MI menjadi mitra sejati Pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran, dirangkul dan digandeng dalam undang-undang dan aturan.
4. Jadikan dan fungsikan ‘P3MI menjadi mitra pemerintah yang terlindungi oleh undang-undang’ untuk menjadi: sumber informasi (informan), mengamati, memata-matai dan melaporkan setiap praktek-praktek ilegal dan un-prosedural yang terjadi di lapangan. Cara ini akan menjadi pengawasan silang di dunia penematan PMI ke LN, sehingga para mafia-mafia ilegal yang selama ini mungkin bermain dibalik berbagai jubah dan benteng kemunafikan akan lebih terungkap untuk ditindak.
:DATA DIRI PENULIS
- Tahun 2000 sampai tahun 2011 menjadi Koordinator Wilayah Sumatera untuk salah satu Konsorsium Asuransi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- Direktur Utama salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Ketua DPD Sumatera Utara untuk salah satu Asosiasi P3MI
- Dosen