Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Kabarnya Oknum Pengacara "Kabur" dari Sidang di PN Deli Serdang, Ada Apa..?

Redaksi - Kamis, 17 Juli 2025 06:56 WIB
Kabarnya Oknum Pengacara "Kabur" dari Sidang di PN Deli Serdang, Ada Apa..?
Mtc/Ist
Suasana sidang di PN Deliserdang.

Saat keduanya menjalani proses hukum di Polsek Delitua, RH menjadi kuasa hukum mereka. Disitulah terjadi iming-imingi hanya 3 bulan vonis dan langsung bebas. Karena yakin, keduanyapun memberikan uang sebesar Rp 202 juta, dengan alasan untuk biaya kepada jaksa dan hakim.

Tapi yang terjadi, kata mereka, justru divonis 6 bulan. "Yang paling sakitnya, selama kami di Lapas, RH tidak pernah menanya kabar bahkan hp kami diblokir," ujar mereka.

Sebenarnya, aku Mondo dan Selamat, otak dari itu semua adalah Muh Rofiq Hasibuan. "Rofiq mengaku sebagai ahli waris dari lahan 2,2 hektar itu kemudian Rofiq memberikan kuasa kepada saya untuk mengurus surat-surat dengan perjanjian bagi hasil jika lahan itu laku terjual.

Baca Juga:

Tapi ketika kami ditangkap justru Muh Rofiq Hasibuan tidak memberikan perhatian sedikitpun kepada kami, bahkan dia lepas tangan, tidak pernah menelepon bahkan menjenguk kami ke Lapas," kata mereka.

Akibat dari itu semua, aku Mondo dan Selamat, mereka terpaksa melaporkan Muh Rofiq Hasibuan dengan tuduhan sebagai "dalang atau otak" dari serangkaian peristiwa itu. Dan pengacara RH juga mereka laporkan ke Polsek Delitua dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

SIDANG LANJUT

Persidangan dengan agenda pembuktian sempat dilakukan walau pengacara LH tidak hadir, dengan dihadiri para pihak dari tergugat Albert yang diwakili kuasa hukumnya Dr (c) Andri Agam SH MH dan BPN Deli Serdang yang diwakili Yudi Panjaitan.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis Endra Hermawan SH.MH dengan anggota Abdul Wahab SH.MH dan Dewi Andriyani SH.MH.

Diawal persidangan, ketua majelis menanyakan keberadaan kuasa penggugat. Oleh Mondo dan Selamat yang hadir di ruang sidang langsung menyampaikan kronologis penipuan yang mereka alami hingga kuasa hukum penggugat pulang tidak mengikuti persidangan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polemik Selesai, Siswa SMP Negeri 2 Galang Sampaikan Terima Kasih ke Bupati dan Gubernur
Pelaksanaan Orientasi CPNS Formasi 2024 Kabupaten Asahan Resmi Ditutup Wakil Bupati
Razia Rutin Lapas Perempuan Medan: Wujudkan Deteksi Dini Gangguan Kamtib dan Pembinaan CPNS
SMPN 2 Galang Tetap Disegel Hingga Proses Hibah Selesai
Penegasan Fakta atas Upaya Distorsi TPNPB-OPM Kodap XXVII Sinak
Kerahkan Aparat, Bupati Segel Paksa Gedung Sekolah Siswa MTS Alwashliyah Galang
 
Komentar
 
Berita Terbaru