Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (7/7/25) mengatakan, kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga adanya penjual narkotika jenis pil ekstasi.
Baca Juga:
Kemudian, pada Senin (30/6/25) malam petugas bergerak cepat menangkap kedua pria yakni Ahmad Suryanto dan M Daffa di salah satu rumah kosong di Jalan Delitua.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik yang berisikan 152 butir pil ekstasi dengan berat 63 gram.
Sementara itu, pemilik barang haram itu adalah Bagus masih dalam pencarian petugas Polrestabes Medan.
Kedua tersangka (Ahmad dan Daffa) sudah menjual pil ekstasi selama dua pekan.
"Dari penjualan satu butir inex tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu, " tutur AKBP Thommy Aruan.