Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Dua Pengedar Inex Gol, Ada BB 152 Butir

Redaksi - Selasa, 08 Juli 2025 16:04 WIB
Dua Pengedar Inex Gol, Ada BB 152 Butir
Dua tersangka.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (7/7/25) mengatakan, kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga adanya penjual narkotika jenis pil ekstasi.

Baca Juga:
Kemudian, pada Senin (30/6/25) malam petugas bergerak cepat menangkap kedua pria yakni Ahmad Suryanto dan M Daffa di salah satu rumah kosong di Jalan Delitua.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik yang berisikan 152 butir pil ekstasi dengan berat 63 gram.

Sementara itu, pemilik barang haram itu adalah Bagus masih dalam pencarian petugas Polrestabes Medan.

Kedua tersangka (Ahmad dan Daffa) sudah menjual pil ekstasi selama dua pekan.

"Dari penjualan satu butir inex tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu, " tutur AKBP Thommy Aruan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Plt Kasi Propam Polres Tapsel Dijatuhi Sanksi Disiplin
Kontingen Indonesia Patriot II Siap Tampil Di Hari Nasional Prancis
Anggota Geng Motor Bersajam Ditangkap saat Konvoi
Personel Polres Langkat Dibacok Pelaku Penganiayaan
Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS
Ketua DPRD Medan Kembali Abaikan Tatib,, Paripurna Kembali Molor 1,5 Jam
 
Komentar
 
Berita Terbaru