Rabu, 29 April 2026 WIB

Bandar Narkoba Jual Narkoba ke Polisi

Redaksi - Selasa, 08 Juli 2025 07:15 WIB
Bandar Narkoba Jual Narkoba ke Polisi
Matatelinga
pengedar narkoba serta barang buktinya diamankan Satreskrim Narkoba Polrestabes Medan

Diakhir penjelasan Kasatres Narkoba, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, RK mengaku sudah 3 minggu menjual narkoba dan mendapat upah Rp 5 ribu untuk tiap 1 paket sabu. Sabu seberat 1,06 gram yang kita amankan bisa digunakan untuk 11 orang.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 penjara," sebutnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kenapa Penghuni Lapas Bisa Buka Jaringan Peredaran Narkoba....?
Polisi Dilempari Batu Saat Menggerebek
Tim Gabungan Polrestabes Medan Tinggal Memburu Satu Lagi tahanan Melarikan diri
Polrestabes Medan Bahas Tentang Narkoba dengan PD Muahmmadiyah
Sandi Nugroho : Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Jajaran Kepolisian Polrestabes Medan Naik Pangkat
 
Komentar
 
Berita Terbaru