Jumat, 24 Juli 2026 WIB

Bawa Sabu Seberat 100 Gram, Dua Kurir Wntar Wilayah Ditangkap Timsus Polres Labuhanbatu

Yasmir - Sabtu, 05 Juli 2025 07:19 WIB
Bawa Sabu Seberat 100 Gram, Dua Kurir Wntar Wilayah Ditangkap Timsus Polres Labuhanbatu
Zul dan HS, dua tersangka kurir sabu yang diamankan Timsus Polres Labuhanbatu.

MATATELINGA, Aeknabara : Bawa narkoba jenis sabu seberat bruto 100,89 gram, Tim Khusus Polres Labuhanbatu, menangkap dua pria diduga berperan sebagai kurir, saat turun dari bus Antar Kota Antar Polisi (AKAP), di Simpang Tiga, Tugu Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kamis (3/7/2025) sekira jam 17.10 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan petugas itu, difuga jaringan antar wilayah, masing-masing berinisial Zul alias Ijul, 29, dan HS, 32. Keduanya warga Lingkungan V, Kelurahan Sei Ba1qrombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan dua tersangka tersebut, dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Mistranius Purba SH, bersama tim. Petugas menangkap keduanya, sesaat setelah menerima informasi dari masyarakat, adanya dugaan dua pria membawa narkotika jenis sabu, melalui jalan darat, menumpang salah satu bus AKAP, jurusan Medan–Jakarta.

Mistranius membenarkan adanya pengungkapan dua tersangka itu, atas dugaan rencana peredaran narkotika jenis sabu.

"Benar bang, kami amankan dua pria pembawa natkoba jenis sabu, saat turun dari bus AKAP", ucapnya.

Disebutkannya, dari hasil penggeledahan dua pria itu, petugas menemukan, satu bungkus plastik klip berisi sabu dibalut lakban hitam, dengan berat bruto 100,89 gram, uang tunai sebesar Rp 40.000, serta dua bungkus plastik juga dilakban hitam dari tersangka Zul.

Sedangkan dari H, petugas mengamankan satu unit telepon selular android merek Infinix", tambahnya.

Disebutkannya, informasi awal diterima polisi menyebutkan, dua pria mencurigakan dalam bus AKAP, diduga membawa narkotika jenis sabu, dari Medan hendak ke Jakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, kedua pelaku turun di Aek Nabara dan langsung diamankan petugas.

Katanya, hasil interogasi awal mengungkap, narkotika jenis sabu tersebut diterima Zul dari seseorang tak dikenal, di Batu Tiga, Kota Tanjungbalai. Serah terima dilakukan di pinggir jalan dekat Loket Taxi Rapi.

Kedua tersanfka mengaku, mereja diperintahkan seseorang, berinisial B melalui handphone, milik E, untuk mengambil sabu tersebut.

"Biaya perjalanan mereka dibiayai seorang wanita, berinusial J sebesar Rp 900.000", imbyhnya.

Menurut Kasi Pidum Pilres Labuhanbatu ini, kalau berhasil mengantarkan sabu iru, mereka dijanjikan upah 5 gram sabu dan uang tunai Rp 1 juta.

Untuk memempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah dibawa langsung ke Mako Polres Labuhanbatu, di Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

"Daat ini, Timsus Polres Labuhanbatu, melakukan pengembangan untuk memburu keberadaan Bal dan Jen, diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika antar wilayah. Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya. (yasmir)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru