Kamis, 02 Oktober 2025 WIB

Informasi Riwayat Perjalanan Dinas Ditutup-tutupi, Kadis Perindag Berkilah Belum ada Aplikasi dan Peraturan Walikota

- Selasa, 20 Mei 2025 13:11 WIB
Informasi Riwayat Perjalanan Dinas Ditutup-tutupi, Kadis Perindag Berkilah Belum ada Aplikasi dan Peraturan Walikota
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag ) Kota Tanjungbalai, Yustina Clara. 

MATATELINGA,Tanjungbalai: Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag ) Kota Tanjungbalai, Yustina Clara, tidak dapat memenuhi permintaan informasi dari awak media terkait Riwayat (Resume) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.



Dalam surat balasannya Nomor:1710/Kominfo/2025 tertanggal 14 Mei 2025, Yustina Clara berdalih bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai belum memiliki Aplikasi Pengelolaan Pelaksanaan Perjalanan Dinas. Selain itu, ia juga menyatakan belum adanya peraturan wali kota yang mengatur penyusunan laporan (riwayat) perjalanan dinas.

"Sehingga kami harus terlebih dahulu melakukan pencatatan atas data sebagaimana surat Saudara. Pencatatan tersebut membutuhkan waktu yang relatif cukup lama," tulis Yustina Clara.


[br]


Alasan ini dinilai janggal, mengingat laporan harian Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya mencatat setiap pekerjaan yang dilaksanakan, termasuk perjalanan dinas, yang kemudian dituangkan dalam laporan kinerja ASN.

Lebih lanjut, Yustina Clara juga beralasan bahwa pertanggungjawaban Perjalanan Dinas secara rinci telah disampaikan dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini justru menimbulkan kecurigaan, mengapa riwayat perjalanan dinas yang seharusnya dapat menjadi informasi publik justru tidak dapat disampaikan jika memang telah diperiksa oleh BPK.

Situasi ini memperkuat komentar dari sebuah akun anonim di media sosial wartawan yang menuding adanya pemotongan dana perjalanan dinas di Disperindag. Akun tersebut bahkan menyebut kepala dinas "setiap hari gilak mau SPPd saja".

Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA), anggaran perjalanan dinas Disperindag tercatat sebesar Rp 512 juta pada tahun anggaran 2024 dan Rp 754 juta pada tahun anggaran 2023.

Perlu diketahui, riwayat (resume) perjalanan dinas bukanlah informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Informasi ini hanya mencatat perjalanan ASN ke tempat tujuan beserta hasil dari perjalanan dinas tersebut. (Riki)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru