Senin, 27 April 2026 WIB

Bertransaksi Narkoba Di Perbatasan Dua Kabupaten, Dhedi Dibui

Yasmir - Kamis, 24 April 2025 10:22 WIB
Bertransaksi Narkoba Di Perbatasan Dua Kabupaten, Dhedi  Dibui
Tersangka Dhedi (kanan) dan kiri baranfbukti yang diamankan petugas.
MATATELINGA, Gunung Selamat : Bertransaksi sabu di perbatasan Kabupaten Labuhanbatu - Labuhanbatu Selatan,
Tim Khusus (Timsus) Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil menyikat satu tersangka pengedar sabu, Rabu (23/4/2025) sekira pukul 00.30 WIB dinihari.





Tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, terjadi di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, perbatasan angsung denganvKabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan kasus ini, berawal informasi masyarakat yang diterima PADAL Ipda Rikarso Sinaga dan Ipda Mistrianus Purba SH, Selasa (22/4), sekitar pukul 22.00 WIB malam.

[br]

Informasi tersebut menyebutkan, adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah perbatasan, antara Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tepatnya di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Aek Bilah Hulu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapati satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah marun, dengan nomor polisi B 1745 UIH yang mencurigakan.

Seorang pria terlihat keluar dari mobil dan menghampiri seseorang di pinggir jalan, dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas segera melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria, diketahui bernama DHR alias Dedi, 40, warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Saat diamankan, petugas menemukan satu kotak rokok, didalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, seberat 2,46 gram bruto, berada di tangan kanan tersangka.


[br]


Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek VIVO dan satu unit mobil Daihatsu Xenia, yang digunakan tersangka. Tidak ditemukan barang bukti lain di dalam kendaraan tersebut.

Hasil interogasi awal terungkap, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria dikenal dengan nama OOM, berdomisili di Jalan T. Pohan, Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tim kemudian melakukan pengejaran ke alamat tersebut, namun tidak berhasil menemukan yang bersangkutan.

Tersangka dan barang bukti, diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, pada pukul 04.30 WIB untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin menyampaikan, apresiasi atas kerja keras tim serta peran aktif masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting, dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tegaskan, Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Kasi Humas juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan di wilayah rawan peredaran narkotika, khususnya di perbatasan antara Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. (yasmur)






Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru