Senin, 27 April 2026 WIB

Terdakwa "Mimin Adrianto" Dituntut Seumur Hidup Putus 15 Tahun Ajukan Banding Di PN Kisaran

Didiek Eddy Susanto - Sabtu, 22 Maret 2025 07:15 WIB
Terdakwa "Mimin Adrianto" Dituntut Seumur Hidup Putus 15 Tahun Ajukan Banding Di PN Kisaran
Matatelinga
Kantor Kejaksaan Negeri Asahan
MATATELINGA,Asahan: Meski hukuman pidana pelaku kurir sabhu yang tertangkap dan diganjar dengan hukuman yang cukup lama, namun semuanya itu tidak membuat para kurir sabhu ini jera, buktinya yg seperti terpidana " Mimin Ardianto" kurir narkotika jenis sabhu seberat 10 kilo gram yang tertangkap digerbang tool Kisaran - Lima Puluh beberapa waktu lalu oleh Sat.Res.Narkoba Polres Asahan tetap tersenyum meski dituntut hukuman pidana seumur hidup, Jum'at (21/03/2025).


Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G yang disampaikan Kasi Intelejen Kejari Asahan Harianto Manurung dalam keterangannya mengatakan setelah dilakukan serangkaian persidangan yang digelar di PN Kisaran terhadap perkara peredaran narkotika yang dilakukan oleh terpidana "Mimin Ardianto" dengan barang bukti 10 kilo gram, dan terpidana "Mimin Adrianto" ini merupakan kurir narkotika yang dipesan oleh seseorang lelaki bernama "Andi" yang sampai ini masih berstatus DPO untuk menghantarkan narkotika jenis sabhu dimaksud dari Asahan menuju Medan dengan menggunakan kendaraan Toyota Kijang Inova melewati pintu gerbang tooll Kisaran, serta dijanjikan mendapat upah sebesar Rp.20 juta apabila sesampainya di Medan, ujarnya.


Lebih lanjut Kasi Intelejen Kejari Asahan Harianto Manurung mengatakan setelah terdakwa menerima 10 kotak Styrofoam yang isinya kemasan kantongan plastik Teh China Guanyinwan berisi narkotika jenis sabhu, dan kejadian tersebut dalam pemberkasan perkara terjadi pada Rabu 02 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib.


Selanjutnya opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan yang melakukan penangkapan serta penggeledahan dalam mobil Toyota Innova didapati kotak yang dikenas dalam kotak Styrofoam yang isinya kemasan kantongan plastik Teh China Guanyinwan berisi narkotika jenis sabhu, sebanyak 10 bungkus plastik tersebut yang disimpan dalam bagasi belakang mobil.

[br]

Dari serangkaian keterangan terdakwa "Mimin Ardianto" dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan dihadapan majelis hakim telah menuntut pidana penjara kepada terdakwa "Mimin Ardianto" dengan tuntutan hukuman penjara Seumur Hidup.

Dikarenakan terdakwa jelas dan terbukti telah menerjang pasal 114 ayat (2) UU.RI tahun 2009 tentang narkotika dan barang bukti berupa 10 kilo gram narkotika jenis sabhu, 1 buah kotak styrofoam berwarna putih, 1 (satu) unit
handphone android merk VIVO, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 unit mobil Toyota Kijang Inova warna Silver dengan Nomor Polisi BK 1297 AK dirampas untuk Negara; serta dibebani membayar biaya perkara kepada Negara.


Pada Senin 10 Maret 2025 kembali digelar persidangan terkait hal tersebut di PN Kisaran dengan agenda putusan majelis hakim , dan ketua majelis hakim PN Kisaran memberikan antar putusan dengan hukuman 15 tahun penjara dan semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan untuk kendaraan roda empat Toyota Innova dirampas untuk Negara dan denda Rp.1.000.000.000 dan Subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

Dari putusan majelis hakim tersebut, terpidana "Mimin Ardianto" melalui kuasa hukumnya melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim, ungkapnya
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru