Senin, 09 Februari 2026 WIB

Sedang Asyik "Sedot" Shabu ,Polisi Sudah Ada di Belakangnya

Didiek Eddy Susanto - Sabtu, 22 Maret 2025 07:00 WIB
Sedang Asyik "Sedot" Shabu ,Polisi Sudah Ada di Belakangnya
Matatelinga
ilustrasi
MATATELINGA,Asahan: Sedang asyik sedot sabhu didepan rumah tepatnya di dusun VII desa Prapat Janji kecamatan Buntu Pane Asahan, pelaku penyalah gunanaan barang adiktif narkotika jenis matafintamina atau sabhu, pelaku yang berinisial "PIM alias Predi Irwanto" (32) warga dusun VII desa Prapat Janji kecamatan Buntu Pane diringkus polisi sektor Prapat Janji, Jum'at (21/03/2025) sekira pukul 22.30 wib.


Kapolsek Prapat Jani AKP.Defta Sitepu yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji Ipda Kamaeda Sugari membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalah gunakan bahan adiktif metaminfetamin atau sabhu yang dilakukan pelaku berinisial " "PIM alias Predi Irwanto" (32) warga dusun VII desa Prapat Janji kecamatan Buntu Pane.


Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat setempat, yang menginformasikan adanya seorang lelaki yang kerab menggunakan bahan adiktif tersebut, setelah mendapatkan informasi selanjutnya opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji melakukan observasi dan penangkapan , ujarnya.


Lebih lanjut Ipda Kamaeda Sugari mengatakan kronologis penangkapan pada saat pelaku sedang asyik menyedot pipet yang berada di bonk yang kerab digunakan oleh para pemakai sabhu terdapat dua orang sedang asyik dengan kepulan asap yang keluar dari bonk tersebut.

[br]

Pelaku saat ditangkap berada di teras depan rumahnya sembari duduk dibangku, dengan kedatangan opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji ini, pelaku berupaya kabur dengan membuang bonk yang saat itu berisi sisa sabhu yang masih lengket dikaca pirexnya serta bururan sabhu yang dikemas dalam kantong plastik klip, namun satu rekan " PIM alias Predi Irwanto" berhasil meloloskan diri.


Dari hasil penangkapan tersebut dan setelah dilakukan interogasi terhadap "PIM alias Predi Irwanto" mengakui semua perbuatannya dan pelaku juga mengatakan narkotika jenis sabhu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara ketengan dari seseorang lelaki yang berada di Kisaran.

Barang bukti yang turut diamankan diantaranya 1 kantong plastik klip yang masih tersisa serpihan butiran sabhu,1 buah kaca pirex, 1 buah mancis, terhadap pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Prapat Janji untuk dilakukan pemeriksaan, dan rencananya besok Sabtu 22 Maret 2925 terhadap pelaku dimaksud akan kirim ke Sat.Res Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, ungkapnya
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru