MATATELINGA, Medan : Menindak lanjuti seruan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya juga dilarang bermain-main dalam kegiatan atau proyek yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau pekerjaan yang bersumber dari APBN di beberapa daerah.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (15/3/2025) melalui telepon selular membenarkan hal tersebut.
"Kejati Sumut juga mengimbau masyarakat serta jajaran pemerintah daerah untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan dalam upaya meminta proyek. Kami mengimbau agar tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut terkait permintaan proyek kegiatan APBD atau APBN, karena hal tersebut tidak benar," tandasnya.
Berdasarkan beberapa pemberitaan di berbagai media, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin sudah menyerukan kepada seluruh jajaran agar tidak meminta-minta proyek atau bermain-main dengan pekerjaan yang didanai APBN atau APBD. Apabila ditemukan ada Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek akan ditindak tegas dengan copot jabatan atau dipecat.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada Kejati Sumut jika menemukan oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan meminta proyek atau pekerjaan," tegasnya.
Bagi masyarakat atau pihak yang mengalami atau mengetahui adanya praktik tersebut, tambah Adre W Ginting agar segera melaporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan menghubungi Kasi Penkum atau nomor hotline Kejati Sumut.
"Di tengah situasi dan kondisi bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah ini, kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan mencegah terjadinya penyalahgunaan nama institusi Kejaksaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," katanya.
Tidak hanya membawa-bawa nama institusi, tambah Adre belakangan ini juga muncul kloning WA pejabat di Kejati Sumut menggunakan foto-foto pejabat terkait untuk meminta sejumlah uang kepada kepala desa, kepala sekolah, kepala dinas atau institusi lainnya.
"Segera laporkan jika ada oknum yang mencoba menggunakan nama-nama pejabat di Kejati Sumut untuk meminta proyek atau sejumlah uang, jangan mudah cepat percaya," tegasnya.