Kamis, 09 Juli 2026 WIB

RDP Kasus Dugaan Salah Diagnosis Difteri di Tanjungbalai Memanas, Keluarga Minta Autopsi

- Jumat, 28 Februari 2025 19:56 WIB
RDP Kasus Dugaan Salah Diagnosis Difteri di Tanjungbalai Memanas, Keluarga Minta Autopsi
Rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi DPRD terkait Kasus Dugaan Salah Diagnosis Difteri di Tanjungbalai.Jumat (28/2/2025).

MATATELINGA,Tanjungbalai: Keluarga korban anak yang diduga mengalami salah diagnosis meminta untuk melakukan autopsi terhadap jenazah anaknya. Anak tersebut sebelumnya divonis terinfeksi difteri tanpa hasil uji laboratorium.


BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/petugas-kebersihan-temukan-bungkusan-jimat-dan-keris-di-kantor-dan-rumdis-wali-kota-tanjungbalai



"Sampai saat ini tidak ada uji laboratorium yang menyatakan anak meninggal karena difteri. Untuk pembuktian, kami bersedia dilakukan autopsi terhadap jenazah," kata Andrian Hanif, perwakilan Efri Zuandi, orang tua korban, dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Kota Tanjungbalai, Jumat (28/2).



Permintaan autopsi ini dilontarkan setelah Kepala Puskesmas Semula Jadi, dr. Tengku Mestika Mayang, menyatakan bahwa virus difteri mampu bertahan selama enam bulan meskipun penderitanya telah meninggal.

Dalam RDP tersebut, penasihat hukum keluarga korban, Frans Handoko Hutagaol dan Rina Astati Lubis, juga mendesak agar dr. Johan (spesialis anak) dan pihak RSUD Tengku Mansyur menyerahkan bukti diagnosis medis yang menyatakan anak tersebut meninggal karena difteri


[br]


Frans menegaskan bahwa diagnosis medis tertulis terkait infeksi difteri yang diderita korban, kakak, dan adiknya tidak pernah diserahkan kepada keluarga. Padahal, dr. Johan juga mendiagnosis kakak dan adik korban menderita difteri.

"Sementara hasil laboratorium di Rumah Sakit Lam Wah Ee di Malaysia menunjukkan bahwa kakak dan adik korban hanya menderita radang amandel. Hal ini menimbulkan asumsi bahwa vonis difteri merupakan kesalahan diagnosis," kata Frans Handoko Hutagaol.

RDP sempat memanas ketika salah seorang anggota dewan dinilai berpihak kepada dokter dan menyudutkan keluarga korban. Anggota dewan tersebut berpendapat bahwa diagnosis difteri dapat ditegakkan secara kasat mata berdasarkan ciri-ciri penderita, tanpa uji laboratorium. Karena situasi memanas dan diwarnai adu pendapat, pimpinan RDP, Surya Darma AR, menutup rapat dan menyatakan akan menjadwal ulang RDP.


[br]


"Berhubung waktu kita terbatas dan sebentar lagi Shalat Jumat, rapat dengar pendapat ini kita tutup. Nanti akan kita jadwal ulang pada pekan depan," kata Surya Darma.

Sebelumnya, Efri Zuandi dan istrinya, Yuli Andriyani, warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, menduga putri mereka menjadi korban salah diagnosis medis oleh dr. Johan dan malpraktik RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai serta RS-USU Medan.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 14 Januari 2025, ketika putri Efri Zuandi yang berusia empat tahun mengalami flu, batuk, dan demam tinggi. Ia dibawa berobat ke RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai. Dr. Johan mendiagnosis anaknya terinfeksi difteri dan merujuknya ke RS-USU.

Setibanya di RS rujukan, putrinya tidak segera mendapat penanganan dan sempat terlantar selama kurang lebih dua jam. Pada akhirnya, ia meninggal dunia dengan diagnosis medis terinfeksi difteri yang dikeluarkan oleh dr. Johan. Tanpa pemeriksaan swab, PCR, dan uji laboratorium, dua putri Efri Zuandi lainnya juga didiagnosis terinfeksi difteri.

Namun, hasil uji laboratorium di Rumah Sakit Lam Wah Ee, Pulau Penang, Malaysia, menyatakan bahwa kedua putrinya hanya menderita radang amandel. Melalui penasihat hukumnya, keluarga Efri Zuandi melakukan upaya hukum untuk menuntut keadilan. (Riki)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru