MATATELINGA, Rantauprapat: Berulah dengan perbuatan yang sama, tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, kembali menangkap seorang residivis pria, berinsiail FAR alias Fauji, 30, warga Dusun II, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah.
Dia ditangkap petugas, dengan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Senin (24/2/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin menjelaskan, kronologi penangkapan Faui, berawal informasi masyarakat, melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di belakang sebuah rumah di Dusun II Desa Sei Rakyat.
"Mendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan", ucap Syafruddin.
Katanya, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukt, berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan berat total 1,57 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu buah skop terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Redmi warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Tersangka merupakan residivis kasus narkotika, yang kembali terlibat dalam peredaran sabu. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika ini," tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Labuhanbatu, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.