MATATELINGA, Belawan : Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek rumah tempat peredaran narkoba menangkap dua pengedar sabu sabu dikawasan Jl Mangaan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli (11/02/2025.)
Untuk pengusutan lebih lanjut kedua tersangka masing masing Astrit (33) dan Misman (44) langsung dibawa kemako Polres Pelabuhan Belawan.
Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip besar berisi 5 bungkus klip kecil,1 plastik kecil kosong, 1 timbangan electronik,1 kotak sabun kosong,1dompet,5 pipet yang ujungnya runcing,1 Henpond dan uang tunai sebanyak 120.000 rupiah hasil penjualan sabu sabu.
AKP Ismail Pane SH Kasat narkoba Polres Pelabuhan Belawan menjelaskan,penggerebekan rumah tempat peredaran narkoba dan tempat pemakaian jenis sabu sabu digerebek petugas yang sebelumnya telah menerima informasi dari warga.
Begitu kami mendapat informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di dalam rumah mereka, Kata AKP Ismail Pane.
Masih kata Kasat Narkoba Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba,Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban
SH.MHsecara terpisah terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,kata Janton Silaban
SH.MH.