Rabu, 29 April 2026 WIB

Niko Korban Pembunuhan, Kapolres Asahan Gelar Conferensi Pers

Didiek Eddy Susanto - Jumat, 31 Januari 2025 07:15 WIB
Niko Korban Pembunuhan, Kapolres Asahan Gelar Conferensi Pers
Matatelinga
Dua tersangka kasus pembunuhan korban Niko
MATATELINGA, Asahan :Maraknya pemberitaan di berbagai media online terkait dengan penemuan mayat seorang lelaki yang mengambang dialiran sungai Sei Silau beberapa waktu lalu, mengundang Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi menggelar conferensi pers di Mapolres Asahan, Kamis (30/01/2025).



Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Ghulam Y Lutfi membenarkan adanya penemuan seorang lelaki yang bernama "Niko" (37) warga jalan Lobak Lingkungan I kelurahan Siumbut Umbut kecamatan Kisaran Timur, dan jenasah yang hanyut tersebut setelah dilakukan pemeriksaan medis dan Lidik didapat hasil bahwa mayat yang hanyut dialiran sungai tersebut merupakan korban tindak pidana kriminal atau korban pembunuhan, ujarnya .


Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi mengatakan dari hasil lidik dan keterangan para saksi juga didapat bahwa "Niko" merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka "KA alias Irul alias Mimi" (40) warga jalan Budi Utomo komplek Perumahan Cendana kelurahan Siumbut Umbut Kisaran Timur.

Dalam perkelahian tersebut berperan memegang krah baju korban serta menarik celana korban sementara "Sam alias Sul" yang kini masih DPO menyikut bagian tubuh korban , dan tersangka "S alias Anto yang juga melakukan pemukulan, sehingga korban tewas .

[br]

Menurut pengakuan para tersangka tersebut korban Niko sering membuat keributan di kedai tuak milik Parlan.

Selanjutnya pada Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib, korban Niko ditemukan mengambang dan tersangkut tunggul kayu dialiran sungai Sei Silau tepatnya di lingkungan XIII kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Asahan.


Dua hari setelah kematian korban ditemukan tepatnya Rabu 22 Januari 2025, opsnal Jatanras berhasil memboyong 2 pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Niko tewas, ke Mapolres Asahan .
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat (3) dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ungkapnya (dieks)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru