Berita Sumut

Polres Tebingtinggi Mediasi Kasus Penganiayaan Melibatkan Anak Dibawah Umur

putra
Matatelinga
Mediasi kasus anak dibawah umur.

MATATELINGA, Tebingtinggi: Berawal dari di pukulnya wajah Muhammad Syalim (38) warga Jalan Pala, Lingkungan III Kelurahan bandar utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dengan sebuah helm yang di lakukan oleh seorang remaja berinisial DW (16) warga yang sama pada rabu siang (29/01/25) kemarin, hingga berlanjut ke Polres Tebingtinggi.

Namun upaya hukum yang di lakukan korban terhadap di duga pelaku berujung perdamaian dengan cara penyelesaian di Mako Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, mengingat pelaku masih di bawah umur.

Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak dan masing masing keluarga, dalam hal ini pelaku DW didampingi orang tuanya. Pelaku DW menyampaikan permintaan maaf terhadap korban.

Dipertemuan tersebut, DW mengakui perbuatan dan kesalahannya yang melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan helm ke arah wajah korban. Koran yang merasa tidak terima akhirnya melaporkan hal tersebut ke Mapolres Tebingtinggi, dan beberapa jam kemudian, pelaku dapat diamankan petugas Sat Reskrim saat berada dirumah orang tuanya.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Tokoh Pemuda Minta Masyarakat Jangan Terpecah Belah

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Ipda JF. Sormin, S.H melalu Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, Kamis (30/01/25), dan menjelaskan bahwa pelaku masih berstatus anak dibawah umur, dan pihak Kepolisian mengacu pada Undang Undang Sistem Peradilan Anak yang mengutamakan diversi atau penyelesaian diluar pengadilan, selain itu kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.

“Setelah dilakukan musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Korban tidak melanjutkan proses hukum, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Kasi Humas.

Sebagai bagian dari kesepakatan, pelaku juga berjanji untuk lebih menghormati orang lain dan mendapat pengawasan dari keluarganya. Dengan adanya kesepakatan ini, kasus penganiayaan tersebut resmi dihentikan. Polres Tebingtinggi berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan permasalahan dengan cara baik tanpa adanya unsur kekerasan.(bas)

Penulis
: Bas
Editor
: Putra
Tag:anak dibawah umurmediasipolres tebingtinggiAnakIndexMatatelingamatatelinga.commatatelinga comTerkiniumur

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.