MATATELINGA, Sibolga: Amri, warga Kota Sibolga melaporkan inisial SP eks Aparatur Sipil Negara inisial (ASN), atas dugaan penipuan dan perbuatan curang hingga merugi Rp1,6 milliar lebih.
BACAJUGA
Parlaungan Silalahi, kuasa hukum Amri membeberkan, SP diduga menipu klien nya dalam bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak 2022. Sesuai STPL Nomor LP/B/168/X/2024/SPKT/Polres Sibolga Poldasu tertanggal 17 Oktober 2024.
"Terkait dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP di Pasal 378," jelas Parlaungan kepada awak media, Kamis (17/10/2024).
"Tindak pidana itu terjadi di jalan Zainal Arifin Kelurahan Baringin Kota Sibolga tepatnya di Kantor Bank BPD Sumut hari Jumat tanggal 10 November 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WiB," tambahnya.
[br]
Menurut Parlaungan, kliennya dan SP (mantan ASN Tapanuli Tengah) itu telah menjalin hubungan bisnis BBM sejak 2022. Dugaan penipuan SP dimulai tanggal 6 Oktober 2023.
"Hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira 20.00 WIB, SP mengantarkan dua lembar cek giro Bank Sumut Rp600 juta untuk pembayaran BBM Solar. Cek giro pertama Rp250 juta. Lalu, cek giro kedua Rp350 juta ke pelapor," beber Silalahi.
Parlaungan menyebut, saat kliennya mau mencairkan uang melalui cek giro Bank Sumut, dua lembar cek giro diserahkan SP ternyata kosong nominal uang.
"Hari Jumat, 10 November 2023 sekitar pukul 10.00 WiB, pelapor mendatangi Bank Sumut untuk mencairkan cek giro pertama Rp250 juta, namun cek giro itu ternyata kosong," sebut Parlaungan.
[br]
"Lalu, Jumat 15 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, kliennya mendatangi kembali Bank Sumut bermaksud mau mencairkan cek giro kedua Rp350 juta, ternyata juga kosong," lanjutnya.
Parlaungan mengaku, sebelum cek giro kosong diterima kliennya, terlapor SP juga serahkan agunan berupa dokumen sertifikat tanah atas nama Cipto Mulyadi dan Abnar Chaniago, Elviyanti Siregar.
"Dokumen Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi atas nama James Manalu. Sampai kini pembayaran BBM Solar mulai 2022 hingga Oktober 2024 berkisar Rp1,6 miliar lebih, belum pernah dilunasi terlapor SP," kata Parlaungan.
"Upaya mediasi sudah dilakukan, tapi tak ada titik temu, solusi penyelesaian masalah kedua belah pihak sampai kini, sehingga kita tempuh jalur hukum. Klien kami merasa dirugikan dan menghambat usahanya. Kami berharap, Polisi dapat memproses laporan kami sesuai hukum berlaku," pintanya. (Muafdan)