Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

Kasus Disiplin istri Walikota Tanjungbalai dibawa ke BKN

- Senin, 07 Oktober 2024 07:00 WIB
Kasus Disiplin istri Walikota Tanjungbalai dibawa ke BKN
Matatelinga.com
Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung (atas) dan Fatiah Haitami istri Walikota Tanjungbalai
MATATELINGA, Tanjungbalai: Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan stri Walikota Tanjungbalai, non aktif Fatiah Haitami, memasuki babak baru. Pemerintah Kota Tanjungbalai telah mengirimkan berkas hasil audit Inspektorat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menentukan sanksi yang tepat.


"Saat ini tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BPKSDM) sedang berada di BKN untuk membahas lebih lanjut terkait sanksi yang akan diberikan kepada Ibu Fatiah Haitami," ujar Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, Baru baru ini.


Selain membahas soal sanksi, kata Nurmalini kunjungan ke BKN juga bertujuan untuk mengklarifikasi mekanisme audit yang telah dilakukan, khususnya terkait penghasilan tambahan lainya dan gaji yang diterima oleh Fatimah Haitami .

"Kami ingin memastikan bahwa semua prosedur audit yang telah dilakukan apakah sesuai dengan aturan yang berlaku, atau ada tambahan audit lainnya " tambah Nurmalini.


Lebih lanjut, Nurmalini menjelaskan bahwa konsultasi dengan BKN juga mencakup persoalan sistematika guru pengganti yang menjadi persoalan "Oleh karena itu, kami perlu berkonsultasi dengan instansi yang lebih berkompeten untuk mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.

[br]

Untuk diketahui, hasil audit Inspektorat sebelumnya telah mengungkap bahwa Fatiah Haitami diduga tidak masuk kerja selama kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak Juli 2021 hingga Februari 2024. Namun, hasil audit tersebut dinilai janggal oleh berbagai pihak karena hanya berfokus pada tunjangan disiplin dan mengabaikan gaji pokok serta tunjangan lainya. Belum lagi sertifikasi yang menjadi ranah Kementerian Agama belum terungkap.


Anehnya, meskipun diduga tidak bekerja selama tiga tahun, perhitungan kerugian negara yang dihasilkan dari audit tersebut terbilang sangat kecil, yakni hanya sekitar Rp335.000. Hal ini memicu pertanyaan mengenai kelengkapan dan objektivitas audit yang telah dilakukan.


Masyarakat, melalui Pandawa Lima, mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius. Selain dugaan pelanggaran disiplin, disinyalir adanya rekayasa administrasi dalam kasus ini.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru