MATATELINGA, Asahan : Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Asahan periode 2024-2024 Taufik -Rianto sudah dipastikan maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 ,setelah Paslon dimaksud mendaftarkan diri ke KPU Asahan dan dinyatakan dokumen dan berkas pendaftaran tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan, Jum'at (30/08/2024) dini hari.
Ketua KPU Asahan Hidayat yang didampingi seluruh komisioner KPU Asahan dalam keterangan persnya Jum'at 30 Agustus 2024 dini hari membenarkan bahwa hingga saat penutupan pendaftaran Paslon Cakada Asahan 2024 ini, terdapat satu pasangan yang secara resmi dan lengkap seluruh dokumennya mendaftar ke KPU Asahan, dan Paslon tersebut adalah Taufik ZA Siregar dan Rianto, ujarnya.
[br]
Lebih lanjut Ketua KPU Asahan Hidayat mengatakan seusai ya Paslon dimaksud yang secara resmi serta dokumen dinyatakan lengkap maka kami akan kembali memvalidasi kekurangan kelengkapan dokumen tersebut mana kala ada, dan KPU Asahan selanjutnya akan menjadwalkan keberangkatan Paslon tersebut berangkat ke RS.Asam Malik di Medan guna pemeriksaan kesehatan.
Hidayat juga menyampaikan dengan adanya satu Paslon yang mendaftar, maka berdasarkan aturan yang telah ada maka diberikan waktu perpanjangan selama tiga hari kedepan sejak penutupan pendaftaran di periode pertama, dan bila masa perpanjangan tambahan nantinya tidak juga terdapat kandidat lain yang mendaftar sesuai ketentuan dan perundang undangan KPU yang mendaftar, maka kami akan melakukan konsolidasi dengan KPU Pusat terkait hal dimaksud.
Hidayat juga mengatakan apa bila dalam pelaksanaan pesta demokrasi dengan agenda Pemilihan Bupati dan Wakil bupati ini masih terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, makan pasangan tersebut nantinya akan melawan kotak kosong.
Dari hasil perhitungan suara nantinya tetap menggunakan metode seperti biasa yaitu hasil suara dari jumlah kehadiran ditambah satu, dan kami berharap dalam masa perpanjangan waktu ini , kiranya ada Paslon lain yang sesuai dengan persyaratan serta ketentuan perundang undangan yang berlaku untuk mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU ini, tukasnya (dieks)