Senin, 06 Juli 2026 WIB

Pj Bupati Langkat Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 163 Kepala Desa Se Kabupaten Langkat

- Senin, 19 Agustus 2024 16:59 WIB
Pj Bupati Langkat Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 163 Kepala Desa Se Kabupaten Langkat
Matatelinga.com
Pengukuhan jabatan Kades  se Langkat.

MATATELINGA, Langkat:Sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa, Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 163 Kepala Desa se-Kabupaten Langkat.

Acara tersebutberlangsungdi Kantor Bupati Langkat, dilasanakan dengan cara yang unik dan penuh semangat kebersamaan. PadaSabtu 17 Agustus 2024siang.



Dalam sebuah langkah simbolis yang mencerminkan sinergi dan kebersamaan, Pj Bupati Langkat, bersama Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Dandim 0203/LKT Letkol ARH FX. Ibnu Hardiyanto, Kepala BNN Langkat AKBP Saharudin Bangko, serta Sekda Langkat Amril, berjalan kaki dari Rumah Dinas Bupati menuju Kantor Bupati. Mereka diiringi oleh 163 Kepala Desa yang baru saja diperpanjang masa jabatannya, dan dimeriahkan dengan iringan drumband yang menambah semarak suasana

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru