MATATELINGA, Medan : Sidang Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang dilaksanakan pasa Rabu, 8 November 2023 pukul 10.30 WIB ,berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara membahas Pandangan Fraksi terhadap masalah Restribusi Daerah Sumatera Utara 2024.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Drs. Misno Adisyah Putra Wakil Ketua III DPRD Sumut, dihadiri oleh perwakilan Fraksi DRPD Sumatera Utara, pj. Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Asistent III bagian Administrasi Umum Ir. Lies Handayani Siregar,
M.MAdan perwakilan OPD se- Pemprov. Sumatera Utara.
Fraksi Gerindra mendapat kesempatan pertama menyampaikan pandangan yang disampaikan oleh juru bicara Benny Harianto Sihotang,SE
" Pajak dan restribusi daerah harus sejalan dengan sistem perpajakan nasional untuk itu dibutuhkan upaya pembinaan secara terpadu dan terus menerus baik itu tentang objek pajak dan tarif pajak, sehingga antara pajak pusat dan daerah saling melengkapi.
[br]
Selain itu penetapan atas pengaturan daerah yang mengatur prosedur pelaksanaan pemungutan pajak dan restribusi daerah diperlukan pengawasan untuk menjadi dasar bagi daerah dalam menetapkan Ranperda menjadi Perda Pajak dan Restribusi Dearah sebagai dasar untuk pemungutannya"
BACAJUGA
" Pajak dan Restribusi Daerah harus sejalan dengan arti dan hakekat sebenarnya untuk kesejahteraan dan manfaat sebesar - besarnya intik rakyat Sumatera Utara. Pajak dan Restribusi daerah adalah aset fundamental bagi sumber pendapatan daerah dan sebagai formulasi komponen pembentuk PAD. Dan melalui PAD ini Pemerintah Daerah diharapkan mampu mendanainpenyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang bertujuan mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat lokal. Untuk itu Pemerintah Daerah diharapkan senantiasa dituntut lebih nampu meningkatkan PAD nya agar dapat mewujudkan kesejahteraan tersebut"
" Diharapkan agar kewenangan dalam penetapan Perda Pajak dan Restribusi Daerah seharusnya memperhatikan kriteria pemungutan daerah yang telah ditetapkan dalam Undang Undang agar Perda tersebut tidak menimbulkan permasalahan dan pembatalan di kemudian hari. Karena pada kenyatannya hampir semua pungutan daerah yang ditetapkan pemerintah daerah memberikan dampak yang kurang kondusif terhadap iklim investasi ,menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan tumpang tindih dengan pungutan pusat. Akibatnya memberikan peluang bagi daerah untuk mengenakan pungutan baru yang semula ditujukan akan dapat meningkatkan PAD ternyata belum terlalu banyak diharapkan untuk menutupi kekurangan daerah " papar Benny dalam pandangan umum dari Fraksi Gerindra.