Rabu, 29 April 2026 WIB

Sempat Viral di Medsos, Kapolres Siantar Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

- Selasa, 24 Oktober 2023 14:00 WIB
Sempat Viral di Medsos, Kapolres Siantar Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Matatelinga.com
Paparan kasus pencurian bersama Kapolres.
MATATELINGA. Pematang Siantar :Kapolres Pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH Sik, gelar konferensi Pers Pengungkapan Kasus pencurian dengan kekerasan terhadap orang penyandang disabilitas yang viral, bertempat di depan Sat Narkoba, Senin 23 Oktober 2023 pada pukul 13.30 Wib


Kapolres AKBP Yogen menyampaikan, bahwa kronologis kejadian itu tepatnya di depan Toko Roti Ganda, Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023) pukul 05.30 WIB.

BACAJUGA


Diceritakan Kapolres Yogen, awalnya korban Maradu Hutapea warga Huta Imbaru, Kelurahan Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, sedang tidur di teras Toko Roti Ganda Jalan Kartini. Selanjutnya, kedua terduga pelaku mendatangi korban dan menarik kerah kemeja baju dan korban.

Melihat hal itu, korban pun merontah-rontah dan kemudian langsung menendang dada dan memukul korban berulangkali. Selain itu, kedua pelaku melihat korban menggengam uang ditangan sebelah kiri dan karena terus menerus dianiaya sehingga tangan kiri korban yang menggenggam uang tersebut terlepas Kemudian pelaku berhasil mengambil uang korban

Kejadian itu pun viral di Medsos Mengetahui kejadian itu Kapolres Pematang siantar memrintahkan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH untuk melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut ke TKP untuk melihat kebenaran kejadian.

Selanjutnya Sat reskrim melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap masing-masing berinisial RJP (13) warga Jl. Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan AR (18) alias Raja Jl. Maluku Gg. Safari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

Barang bukti disita berupa 1 jaket warna hitam,1 buah celana jeans warna biru, 1 buah topi wana abu-abu putih,1 buah kaos wama hitam dan Uang tunai sebesar Rp 2000. Motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan di pergunakan untuk kebutuhan hidup.

Terhadap ke dua pelaku melanggar pasal 365 ayat (2) KUHpidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

Penulis : sip
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru