MATATELINGA, Asahan : Warga dusun III desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Asahan berinisial "SH" seorang recidivis yang juga merupakan kurir bandar narkoba,berhasil diamankan opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti sebanyak 2.000 gram, Selasa (19/09/2023).
Kapolres Asahan AKBP.Rocky H Marpaung yang didampingi Kasat Narkoba AKP. Marvel saat gelar conferency pers di Mapolres Asahan mengatakan tersangka "Sh' merupakan warga dusun III desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Asahan dan tersangka juga merupakan recidivis, terhadapnya dibekuk opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan, dikarenakan kedapatan menguasai dan membawa narkotika jenis sabhu sebanyak 2.000 gram, ujarnya.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Ekonomi/di-hadapan-presiden--pln-paparkan-konsep-transisi-energi-menuju-cop28-pada-acara-puncak-festival-like-2023
Kapolres Asahan AKBP.Rocky H Marpaung juga mengatakan kronologis penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya penjemputan narkotika dari Bireun Aceh menuju Asahan namun perjalanan kurir tersebut berubah ke wilayah kabupaten Batubara.
Tersangka ditangkap pada hari Sabtu 16 September 2023 pukul 20:00 di Jalan Perintis Kemerdekaan desa Sei Bejangkar, Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti yang diamankan sebanyak dua kilogram narkotika jenis sabu, dan tersangka "Sh" menjemput barang pesanannya berupa narkotika jenis sabhu pada Jum'at 15 September 2023 dari Bireun Aceh dengan menompang mobil travel ke Medan.
Opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan yang sudah mengantongi informasi data data selanjutnya menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi yang pada akhirnya opsnal yang melakukan penyamaran dapat membekuk tersangka tersebut, pungkasnya (dieks)