Minggu, 26 April 2026 WIB

60 Hari 24 Tersangka Narkoba Ditangkap

Redaksi - Rabu, 16 Agustus 2023 13:43 WIB
60 Hari 24 Tersangka Narkoba Ditangkap
Matatelinga.com
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi perlihatkan barang bukti, Rabu (16/8/2023)
MATATELINGA, Medan : Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengungkapkan, para pelaku narkoba kerap menggunakan identitas palsu untuk memuluskan aksinya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 tersangka yang diamankan itu mereka menggunakan data-data palsu untuk menyelundupkan narkotika," ungkap Yemi, Rabu (16/8/2023).


Kata Yemi, 23 tersangka berbagai jenis narkoba itu ditangkap dalam kurun waktu 60 hari.

BACAJUGA:



Dari 24 tersangka disita barang bukti sabu 47,75 kg, ganja 300 kg dan ekstasi 9.932 butir.

[br]

Modus operandi jaringan peredaran narkoba masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

"Untuk barang bukti sabu berasal dari Malaysia lalu dibawa ke pelabuhan kecil di Sumut menggunakan sampan. Nantinya, sabu-sabu ini akan dikirim ke Palembang," terang Yemi.


Yemi menuturkan, untuk barang bukti ganja berada di Aceh lalu akan diedarkan di kota Medan dan beberapa daerah lainnya.

Yemi menambahkan, barang bukti narkoba yang disita itu telah dimusnahkan sebagai langkah tegas Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

"Terhadap ke 24 tersangka itu dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.



Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru